... ...
Senin, Desember 8, 2025
IKLAN ADA DISINIspot_img
BerandaBeritaDaerahPLT Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

spot_img

PLT Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Medan ,Sumut – garisdata.com,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina) Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) serta Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut,Selasa(18/11/2025)

Acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), lantai dua kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Sumatera Utara ini berfokus pada sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Sumatera Utara.

Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kerja sama serupa, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan konsep Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif di wilayah tersebut.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr. Harly Siregar, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama ini.

Beliau menyatakan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan alternatif penegakan hukum, khususnya bagi pelaku tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta untuk terdakwa berusia di bawah umur, sehingga dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

“Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen bersama untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Kajati Harly Siregar.

PKS tersebut secara simbolis ditandatangani oleh Kajati Sumut Dr. Harly Siregar, Gubernur Sumut Muhammad Bobbi Afif Nasution, dan diikuti oleh seluruh bupati/wali kota se-Sumut bersama para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah masing-masing.(HPL)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Video Singkat

IKLAN

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments