Federasi Sebagai Alternatif: Jalan Keluar Dari Kemunduran Demokrasi Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD
Oleh : Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH. & H.Syahrir Nasution S.E, MM
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus dibaca sebagai sinyal regresi politik. Langkah ini mengancam koreksi historis terhadap sentralisme Orde Baru, sebuah rezim yang menempatkan kepala daerah sekadar perpanjangan tangan pusat. Akibatnya, aspirasi rakyat lokal terpinggirkan dan pembangunan berjalan timpang.
Reformasi 1998 hadir sebagai koreksi total, mengembalikan legitimasi pemimpin daerah kepada rakyat. Setiap upaya menarik kembali kedaulatan itu ke ruang transaksional DPRD bukan hanya mengingkari semangat reformasi, tetapi juga berisiko menghidupkan kembali logika kekuasaan lama yang menundukkan daerah di bawah kepentingan elite pusat, alih-alih memperkuat demokrasi dan keadilan dalam relasi pusat–daerah.
Sejarah mencatat, sentralisme Orde Baru melahirkan ketimpangan struktural. Daerah menjadi sekadar perpanjangan tangan pusat: kaya sumber daya, miskin kesejahteraan. Reformasi 1998 membuka jalan koreksi melalui desentralisasi dan pilkada langsung. Namun, ketika hari ini muncul kembali gagasan pilkada tidak langsung, publik berhak bertanya: apakah kita sedang mundur ke logika lama dengan wajah baru?
Menariknya, jauh sebelum reformasi menemukan bentuknya yang mapan, gagasan alternatif telah dirumuskan secara serius oleh anak-anak muda Badko HMI Sumatera Utara pada 1999 melalui seminar negara federasi. Gagasan ini mendapat dukungan luas dari intelektual dan tokoh lokal Sumatera, bukan karena dorongan ideologis sempit, melainkan karena kesadaran politik bahwa negara kesatuan yang terlalu sentralistik telah gagal menjadikan daerah sebagai subjek kesejahteraan.
Federalisme dipandang sebagai kerangka rasional untuk menguatkan kepentingan politik lokal, memperpendek jarak pengambilan keputusan, dan memastikan sumber daya daerah kembali bekerja bagi rakyatnya. Ini sekaligus menjadi kritik tajam terhadap struktur kekuasaan nasional yang selama ini lebih sibuk menjaga stabilitas pusat ketimbang keadilan pembangunan di daerah.
Pada masa lalu, negara kesatuan dijalankan dengan otonomi daerah yang setengah hati. Kepala daerah dipilih melalui DPRD dengan restu kuat pemerintah pusat, diiringi praktik politik “dagang sapi” antarfraksi yang menjadikan jabatan publik sebagai komoditas kekuasaan. Dalam kerangka teori politik, relasi semacam ini melahirkan elite accountability alih-alih popular accountability. Loyalitas kepala daerah tertuju pada partai dan pusat kekuasaan, bukan pada warga daerah, sehingga kebijakan publik kehilangan basis representasi.
Secara teori hukum tata negara, demokrasi lokal menuntut dua hal: legitimasi dan akuntabilitas. Pilkada langsung memenuhi keduanya dengan mempertemukan rakyat dan pemimpin secara langsung. Pilkada melalui DPRD, sebaliknya, memindahkan kedaulatan rakyat ke ruang tertutup parlemen, membuka ruang kompromi elite, dan memperlemah kontrol publik.
Argumen efisiensi biaya dan stabilitas politik yang kerap diajukan untuk membenarkan pilkada tidak langsung sesungguhnya bersifat teknokratis dan dangkal. Demokrasi memang mahal, tetapi biaya ketidakdemokratisan jauh lebih mahal: korupsi kebijakan, alienasi rakyat, dan delegitimasi pemerintahan daerah.
Di titik inilah wacana federasi kembali menemukan relevansinya. Bukan sebagai ancaman disintegrasi, melainkan sebagai koreksi struktural terhadap relasi kekuasaan yang timpang. Dalam negara federasi, daerah ditempatkan sebagai subjek konstitusional dengan kewenangan asli, bukan sekadar delegasi administratif dari pusat.
Dalam desain demikian, pemilihan pemimpin (gubernur negara bagian, wali kota, hingga pemerintah distrik) dilakukan langsung oleh rakyat dengan pembatasan ketat biaya kampanye dan penguatan pengawasan elektoral. Legitimasi politik bertumpu pada kedaulatan warga, bukan pada restu elite. Relasi pusat–daerah bergerak dari pola hierarkis yang menundukkan menjadi relasi horizontal yang saling mengikat dalam kerangka konstitusi.
Dalam sistem federal, demokrasi lokal bukan hadiah dari pusat, melainkan hak konstitusional daerah. Pemilihan pemimpin daerah menjadi keniscayaan, bukan pilihan politis yang bisa ditarik-ulur oleh mayoritas di parlemen nasional. Ini memberi jaminan institusional agar kedaulatan rakyat daerah tidak mudah direduksi.
Kekhawatiran bahwa federasi identik dengan separatisme sering kali lahir dari trauma sejarah, bukan analisis konstitusional. Banyak negara multietnis dan luas wilayah justru stabil dalam sistem federal karena konflik pusat–daerah dikelola secara institusional, bukan ditekan secara politik.
Indonesia sendiri memiliki embrio federalisme dalam praktik: otonomi khusus, dana bagi hasil, dan diferensiasi kewenangan. Namun, tanpa desain federal yang konsisten, kebijakan ini berjalan tambal sulam dan rentan ditarik kembali ketika pusat merasa terancam, seperti terlihat dalam wacana penyeragaman kembali demokrasi lokal.
Dari perspektif politik hukum, mengembalikan pilkada ke DPRD adalah sinyal regresi demokrasi. Ia menunjukkan ketidakpercayaan negara pada rakyat, sekaligus keengganan elite berbagi kekuasaan secara substantif dengan daerah. Ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi utama.
Gagasan federasi—sebagaimana dirumuskan dan didiskusikan kaum muda terpelajar dalam Kepengurusan Badko HMI Sumatera Utara periode 1997–1999—bukanlah tuntutan instan untuk mengubah bentuk negara. Ia adalah ekspresi keberanian intelektual generasi pelopor perubahan yang memilih berpikir kritis dan objektif pada akar persoalan kekuasaan. Mereka mengajukan ajakan mendasar untuk menata ulang relasi pusat–daerah agar keadilan sosial hadir sebagai praktik nyata dalam kehidupan bernegara.
Pada akhirnya, apabila demokrasi lokal terus dipersempit melalui pilkada tidak langsung, maka federasi patut dipertimbangkan sebagai jalan keluar konseptual yang dapat ditempuh melalui gagasan referendum rakyat di Indonesia. Bukan karena negara kesatuan gagal secara total, melainkan karena tanpa koreksi struktural yang mendasar, negara kesatuan yang sentralistik akan terus mereproduksi ketimpangan, menumpuk ketidakpuasan politik, dan menggerogoti legitimasi kekuasaan.
Di titik itulah federasi hadir bukan sebagai pilihan ekstrem, melainkan sebagai ikhtiar rasional untuk menyelamatkan demokrasi, menguatkan kesejahteraan daerah, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis Merupakan Praktisi Hukum, Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008, Dan Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Periode 1997-1999.
(M.SN)
Baca Artikel Lainnya:
Kepemimpinan yang Memanusiakan Manusia: Refleksi Aksi Jusuf Kalla
Kepemimpinan Indonesia Tidak Cukup dengan Ilmu, Harus Berakar pada Akhlak Budi Pekerti





