Garisdata.com l Mandailing Natal – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menjamur dan seolah menjadi persoalan yang dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah kerap berdiri di barisan terdepan dalam menyuarakan penegakan hukum, namun hingga kini masih gagap menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut.
Secara hukum, PETI adalah pelanggaran serius. Undang-undang telah dengan jelas mengatur larangan dan sanksi. Namun fakta di lapangan menunjukkan, pendekatan represif yang selama ini ditempuh justru tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban dilakukan berulang kali, alat disita, aktivitas berhenti sesaat, lalu kembali beroperasi dengan pola yang sama.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara hanya hadir sebagai pemberi larangan, tanpa menawarkan jalan keluar?
Bagi sebagian besar pelaku PETI di Madina, aktivitas tambang ilegal bukan pilihan ideal, melainkan keterpaksaan.
Minimnya lapangan pekerjaan, lemahnya sektor ekonomi produktif, serta belum meratanya pembangunan membuat PETI menjadi satu-satunya sumber penghidupan yang tersedia. Dalam kondisi ini, penegakan hukum tanpa solusi alternatif justru berpotensi memperdalam kemiskinan dan konflik sosial.
Ironisnya, hingga kini skema legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih sebatas wacana. Padahal, mekanisme ini kerap disebut sebagai solusi tengah yang mampu menertibkan tambang rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Ketidaktegasan pemerintah dalam membuka ruang legal ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terselubung terhadap praktik PETI.
Di sisi lain, dampak lingkungan akibat PETI terus mengintai. Sungai tercemar, hutan tergerus, dan risiko bencana ekologis kian nyata. Yang paling dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat itu sendiri. Sayangnya, peringatan demi peringatan sering kalah oleh tuntutan perut yang harus diisi setiap hari.
Pemerintah daerah dan pusat dinilai perlu berhenti bermain di zona aman. Pendekatan setengah hati justru membuat persoalan PETI semakin kompleks. Dibutuhkan kebijakan berani dan terukur: membuka lapangan kerja alternatif, mempercepat penetapan WPR, membina tambang rakyat secara legal, serta memastikan pengawasan lingkungan yang ketat.
Tanpa langkah konkret tersebut, penertiban PETI hanya akan menjadi rutinitas seremonial. Hukum ditegakkan di permukaan, tetapi keadilan sosial dibiarkan tertinggal. Jika negara terus absen dalam menyediakan solusi, maka jangan heran jika PETI di Mandailing Natal akan terus tumbuh subur di tengah keterbatasan dan ketidakpastian hidup masyarakat.
(Redaksi)





