BerandaBeritaPERMEDSU Soroti PLN Terkait Blackout, Hak Masyarakat Sebagai Konsumen Harus Dilindungi
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

PERMEDSU Soroti PLN Terkait Blackout, Hak Masyarakat Sebagai Konsumen Harus Dilindungi

Garisdata.com | SUMUT – Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra sejak Jumat malam (22/5/2026) menuai sorotan tajam. Gangguan pada jaringan SUTET 275 kV jalur Rumai–Muaro Bungo diduga menjadi pemicu lumpuhnya sistem kelistrikan interkoneksi Sumatra.

Dampaknya dirasakan luas, mulai dari aktivitas masyarakat yang terganggu, pelaku usaha yang merugi, hingga layanan komunikasi yang ikut terhambat.

Ketua Umum PERMEDSU menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar gangguan biasa, melainkan bentuk kegagalan pelayanan yang harus disertai tanggung jawab nyata kepada konsumen.

“Kalau masyarakat telat bayar listrik, langsung didenda. Tapi ketika blackout massal terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen?”

PERMEDSU mendorong agar ada mekanisme ganti rugi serta perlindungan hak konsumen, mengingat masyarakat selama ini telah memenuhi kewajiban pembayaran listrik secara disiplin.

Hingga saat ini, proses pemulihan listrik masih berlangsung di sejumlah wilayah terdampak. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Dukung Kami Di Google

Klik Disini

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img

Most Popular