... ...
Kamis, Januari 15, 2026
IKLAN ADA DISINIspot_img
BerandaBeritaPerkuat Tata Kelola Desa, PMD Madina Sosialisasikan Perda Perangkat Desa dan BPD
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

spot_img

Perkuat Tata Kelola Desa, PMD Madina Sosialisasikan Perda Perangkat Desa dan BPD

Mandailing Natal,Garisdata.com – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa serta Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD),diballroom ladang sari Selasa (23/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah camat, kepala desa, dan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur desa agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, SSTP, mengatakan bahwa Perda tersebut menjadi pedoman penting dalam penataan pemerintahan desa, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Sosialisasi ini bertujuan agar kepala desa dan perangkat desa memahami mekanisme pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa sesuai Perda, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum. Proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur, termasuk melalui rekomendasi Camat. Dengan penerapan Perda ini, kami berharap konflik di tingkat desa dapat dicegah,” ujar Irsal Pariadi.

Selain itu, PMD Madina juga mensosialisasikan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengatur penguatan peran BPD dalam fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta mendorong keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa.

Pemerhati hukum Alkaf Masri, SH, MH, menyambut baik diterbitkannya Perda tersebut. Ia menilai Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintahan desa untuk membenahi prosedur rekrutmen perangkat desa secara benar dan sesuai aturan hukum, sekaligus memperkuat peran BPD.

“Perda ini sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta BPD yang sebelumnya sempat menimbulkan kisruh, saling gugat, hingga saling lapor akibat ketidaksesuaian prosedur. Dengan adanya Perda ini, ke depan persoalan-persoalan tersebut dapat diurai dan diselesaikan secara bersama-sama,” kata Alkaf.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas PMD dan DPRD Mandailing Natal yang dinilai berkomitmen mewujudkan pemerintahan desa yang lebih profesional dan maju melalui regulasi yang mendukung kemajuan desa.

Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi, Kepala Desa Hutabargot Setia, Sulhan Lubis, berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah desa dan perangkat desa.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan antara pemerintah desa dan perangkat desa,” ujar Sulhan Lubis.

Ia juga berharap para kepala desa ke depan dapat memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada perangkat desa yang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi Perda ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, serta mampu meningkatkan kinerja aparatur desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.(Tim/HPL)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

WA KAMI

spot_img
spot_img

Most Popular

Lihat Komentar