Mandailing Natal | Gariddata.com – Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) se-Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2026, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan serta unsur pemerintah daerah se-Sumatera Utara.
Hadir langsung dalam kegiatan ini Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, serta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Turut hadir para Asisten Kejaksaan Tinggi Sumut, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS se-Sumatera Utara juga secara resmi dilantik.
Dari Mandailing Natal, selain Jupri Wandy Banjarnahor, turut hadir Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, Agung Cap Prawarmianto, S.H., serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H.
Usai kegiatan, Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah strategis Kejaksaan dalam memperkuat fungsi pencegahan, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
“Program Jaga Desa bukan hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif agar aparatur desa tidak terjerat persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepala desa, perangkat desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa agar aktif berkonsultasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran.
“Pencegahan lebih utama daripada penindakan. Kami berharap sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS semakin kuat demi terwujudnya desa yang bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya.
(Tim/HPL)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA





