Garisdata.com | Langkat – Aktivitas perjudian Toto Gelap (Togel) dilaporkan semakin marak dan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamatan Hinai dan Sawit Seberang. Praktik ilegal yang diduga dikendalikan oleh bandar berinisial “K” alias Kentung ini meresahkan warga karena terkesan tak tersentuh hukum hingga Selasa (3/3/2026).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik judi ini mencakup tiga putaran dalam sehari, yakni pasaran Sydney, Singapura, dan Hongkong. Omzet dari bisnis haram ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per putaran.

“Sudah lama beroperasi dan mereka tidak takut. Diduga kuat ada oknum yang membekingi sehingga para jurtul (juru tulis) merasa aman menjalankan aksinya,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bebasnya aktivitas ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum setempat. Pasalnya, praktik tersebut jelas menabrak Pasal 426 KUHP dan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan judi tanpa pandang bulu. Seorang tokoh masyarakat setempat bahkan memperingatkan bahwa pembiaran ini dapat melunturkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Merespons keresahan tersebut, Kapolres Langkat, AKBP David Tryo Prasojo, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesionalitas. “Terima kasih informasinya.

Saya sudah tekankan kepada penyelidik dan penyidik agar selalu profesional, prosedural, dan transparan dalam menangani setiap laporan. Berikan ruang bagi tim untuk bekerja karena proses penyelidikan ini kompleks,” ujar AKBP David saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026).

Kini, publik menanti tindakan nyata dari jajaran Polres Langkat untuk memberangus jaringan perjudian di wilayah tersebut dan membuktikan bahwa hukum tetap tegak tanpa pengecualian. (*)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini