MANDAILING NATAL,Garisdata.com — Merebaknya peredaran narkoba hingga ke pelosok desa menuntut perubahan pendekatan yang lebih serius dan terukur. Tidak cukup lagi mengandalkan penindakan sesekali atau imbauan moral yang berhenti di mimbar. Negara, melalui pemerintah desa hingga aparat penegak hukum, dituntut hadir secara nyata dengan langkah pencegahan dan penanganan yang sistematis.
Pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan. Undang-Undang Desa memberi ruang dan kewenangan luas untuk melindungi masyarakat. Salah satu langkah awal yang dapat ditempuh adalah memasukkan program pencegahan narkoba sebagai agenda resmi Musyawarah Desa (Musdes), sekaligus mengalokasikan Dana Desa secara khusus untuk kegiatan edukasi, sosialisasi bahaya narkoba, dan penguatan ketahanan keluarga.
Selain itu, pembentukan Relawan Anti Narkoba Desa menjadi langkah konkret yang relevan. Relawan yang terdiri dari unsur pemuda, tokoh adat, tokoh agama, kader kesehatan, dan perangkat desa ini dapat berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat. Tugasnya bukan menghakimi, melainkan melakukan deteksi dini, pendampingan, serta melaporkan secara terstruktur kepada pihak berwenang.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dituntut keluar dari zona nyaman. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara aktif, termasuk mengawasi penggunaan anggaran desa agar tidak hanya terserap untuk pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan manusia. BPD dapat mendorong lahirnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, sebagai dasar hukum gerak bersama di tingkat lokal.
Di sisi lain, peran tokoh agama dan adat perlu diperkuat melalui pendekatan kultural. Nilai-nilai adat dan keagamaan yang selama ini menjadi fondasi sosial desa dapat dijadikan instrumen pencegahan yang efektif, terutama dalam menyentuh kesadaran moral generasi muda. Dakwah, ceramah, dan forum adat harus berani secara terbuka menyatakan narkoba sebagai musuh bersama, bukan sekadar isu sensitif yang dihindari.
Aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga diharapkan mengubah pola kerja dari reaktif menjadi preventif. Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) harus benar-benar menyentuh desa rawan, bukan berhenti sebagai label administratif. Kehadiran aparat secara rutin, dialog terbuka dengan warga, serta perlindungan bagi pelapor menjadi kunci memutus rantai ketakutan masyarakat.
Tak kalah penting, pendekatan rehabilitasi harus dikedepankan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Stigmatisasi hanya akan mendorong masalah ke ruang gelap. Desa dapat bekerja sama dengan puskesmas, dinas kesehatan, dan lembaga rehabilitasi untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan sosial, bukan sekadar hukuman.
Perang melawan narkoba di desa tidak bisa dilakukan setengah hati. Ia membutuhkan keberanian politik, kejujuran moral, dan konsistensi kebijakan. Pembangunan desa sejatinya bukan hanya soal jalan dan gedung, melainkan tentang menyelamatkan generasi dari kehancuran yang sunyi.
Ketika desa berani bersuara dan negara benar-benar hadir, narkoba tidak lagi memiliki ruang aman untuk tumbuh. Namun jika semua pihak terus memilih diam, maka kehancuran generasi hanyalah soal waktu***






