Mandailing Natal | Garisdata.com — Komitmen Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui Polsek Lingga Bayu, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (13/1/2026).
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Simpang Gambir.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar Kapolres Madina melalui Kasi Humas, Senin (19/1/2026).
Sekira pukul 13.45 WIB, personel Polsek Lingga Bayu melakukan penindakan di Godung Lamo, tepatnya di lokasi pencucian kendaraan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa, masing-masing berinisial P.N. alias A. (40) yang diduga sebagai pengedar dan C.F. alias A. (44) yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Dari hasil penggeledahan terhadap P.N. alias A., petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,23 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor. Sementara terhadap C.F. alias A., tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, P.N. alias A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial M.A.D. alias M. (40). Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah ruko di kawasan Pasar Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu.
“Petugas berhasil mengamankan terduga M.A.D. alias M. beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam Android yang berisi percakapan transaksi narkotika. Proses pengamanan disaksikan langsung oleh Camat Lingga Bayu dan Lurah Simpang Gambir,” jelasnya.
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa M.A.D. alias M. sebelumnya menyerahkan sebuah tas plastik putih yang diduga berisi narkotika kepada seorang pria berinisial U., yang berdomisili di wilayah Banjar Kuburan, Kelurahan Simpang Gambir.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah U., namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Meski demikian, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 79,66 gram, timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, alat skop, kaca pirex, dompet, serta satu tas besar warna abu-abu.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan M.A.D. alias M. dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap (bong) dan mancis.
“Seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Madina melalui Kasi Humas.
Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkotika, demi mewujudkan Mandailing Natal yang aman dan bersih dari narkoba.
(HPL / Humas Polres Madina)





