Penggeledahan di Kantor KONI Majalengka Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2024-2025

0
57

MAJALENGKA,GarisData.com – Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka yang berlokasi di Gedung GGM, Kecamatan Majalengka, pada Selasa (10/3/2026), mulai pukul 10.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Tindakan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah tahun 2024-2025 di lingkungan KONI Majalengka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Yogi Purnomo menyampaikan bahwa sebelum melakukan proses penyidikan, telah dilakukan serangkaian langkah awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah. Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa bukti berupa 1 unit komputer, beberapa contoh gambar, 1 unit tablet, dan 2 handphone yang merupakan milik pengurus KONI.

Diketahui bahwa KONI Majalengka menerima dana hibah sebesar 3 miliar rupiah pada tahun 2024 dan lagi 3 miliar rupiah pada tahun 2025, dengan total 6 miliar rupiah, semuanya berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Majalengka. Dalam penggunaan dana tersebut, ditemukan indikasi perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara, meskipun jumlah kerugian resmi belum dapat diumumkan karena masih dalam proses penghitungan oleh pihak terkait.

Sampai saat ini, telah diperiksa sekitar 14 saksi, dan pihak kejaksaan juga telah melakukan panggilan terhadap beberapa pihak terkait termasuk Ketua Pengurus KONI dan Kadispora Kabupaten Majalengka. Modus operandi yang digunakan dalam dugaan korupsi tersebut akan diumumkan setelah tersangka ditentukan, namun penyidikan mencakup pemeriksaan penggunaan dana untuk kegiatan cabang olahraga dan keperluan kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi tahun 2025.

“Saya, Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman, akan menyampaikan informasi terkait kasus pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Majalengka tahun 2024-2025.

Sebelum memasuki tahap penyidikan resmi, kami telah melakukan serangkaian langkah awal yang mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah ini. Pada hari ini, Selasa tanggal 10 Maret 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka yang dihadiri oleh pihak petugas penegak hukum setempat.

“Dalam proses penggeledahan tersebut, kami telah menyita beberapa barang bukti berupa 1 unit komputer, contoh gambar, 1 unit tablet, dan 2 handphone yang merupakan milik pengurus KONI. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tahun 2024 dan 2025.”ungkapnya

Saat ini kami belum dapat menetapkan tersangka atau menyatakan kesimpulan terkait kasus ini. Begitu pula dengan perhitungan kerugian negara, masih dalam proses penyidikan dan akan diumumkan setelah ada hasil penghitungan resmi dari pihak berwenang.

Dana hibah yang diterima KONI Majalengka sebesar 3 miliar rupiah tahun 2024 dan 3 miliar rupiah tahun 2025, dengan total 6 miliar rupiah, seluruhnya berasal dari Dinas Dispora Kabupaten Majalengka. Dalam penggunaan dana tersebut, ditemukan kekuatan bukti hukum yang mengindikasikan adanya kerugian bagi keuangan negara.

Terkait sumber dana lain selain dari pemerintah daerah dan modus operandi korupsi, kami belum dapat mengungkapkannya secara rinci saat ini agar tidak mengganggu proses penyidikan. Modus tersebut akan diumumkan setelah kami menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Sampai saat ini, telah diperiksa sekitar 14 saksi. Kami juga telah melakukan panggilan terhadap beberapa pihak terkait termasuk Ketua Pengurus KONI dan Kadispora Kabupaten Majalengka. Penyitaan handphone dilakukan pada saat penggeledahan di ruang kerja yang merupakan milik pengurus KONI.

Penyidikan kami mencakup pemeriksaan seluruh penggunaan dana, termasuk untuk anggaran stimulan cabang olahraga anggota KONI dan keperluan babak kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi tahun 2025. Semua informasi lebih lanjut akan kami sampaikan sesuai dengan perkembangan proses penyidikan.”***

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini