Jumat, April 3, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaDaerahPengamat Desak Polda Sumut Proses Kades Manisak Terkait Tambang Ilegal
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Pengamat Desak Polda Sumut Proses Kades Manisak Terkait Tambang Ilegal

Mandailing Natal | Garisdata.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian memprihatinkan. Meski Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) telah mengeluarkan larangan keras, kegiatan yang diduga dikelola langsung oleh Kepala Desa (Kades) Manisak tersebut dikabarkan tetap beroperasi.

Camat Ranto Baek menegaskan bahwa pihaknya konsisten menolak kehadiran tambang ilegal di wilayahnya. Ia menyebut upaya pencegahan terus dilakukan secara persuasif maupun formal.

“Upaya pencegahan dan pelarangan dari Forkopincam tetap berjalan sampai sekarang. Kami tidak pernah setuju adanya aktivitas PETI, khususnya di Kecamatan Ranto Baek ini,” tegas Camat saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Menanggapi hal ini, pengamat lingkungan,

Rahmat, menilai sikap Kades Manisak yang tidak menggubris imbauan tersebut menunjukkan adanya indikasi “kebal hukum”. Ia mengingatkan bahwa dampak PETI jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat yang didapat.

“Tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem secara permanen dan mengancam kesejahteraan masyarakat jangka panjang,” ujar Rahmat.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, penggunaan metode yang merusak sungai dapat dikenakan sanksi tambahan merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rahmat juga menyoroti status jabatan terduga pelaku. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kades yang terlibat aktivitas ilegal dapat dijatuhi sanksi disiplin, pemberhentian, hingga tuntutan pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Kami meminta Polda Sumut segera turun tangan dan memproses dugaan pelanggaran hukum ini. Kami juga berencana melaporkan temuan ini ke instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat,” pungkasnya. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
spot_img

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!