Mandailing Natal | Garisdata.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian memprihatinkan. Meski Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) telah mengeluarkan larangan keras, kegiatan yang diduga dikelola langsung oleh Kepala Desa (Kades) Manisak tersebut dikabarkan tetap beroperasi.
Camat Ranto Baek menegaskan bahwa pihaknya konsisten menolak kehadiran tambang ilegal di wilayahnya. Ia menyebut upaya pencegahan terus dilakukan secara persuasif maupun formal.
“Upaya pencegahan dan pelarangan dari Forkopincam tetap berjalan sampai sekarang. Kami tidak pernah setuju adanya aktivitas PETI, khususnya di Kecamatan Ranto Baek ini,” tegas Camat saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Menanggapi hal ini, pengamat lingkungan,
Rahmat, menilai sikap Kades Manisak yang tidak menggubris imbauan tersebut menunjukkan adanya indikasi “kebal hukum”. Ia mengingatkan bahwa dampak PETI jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat yang didapat.
“Tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem secara permanen dan mengancam kesejahteraan masyarakat jangka panjang,” ujar Rahmat.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, penggunaan metode yang merusak sungai dapat dikenakan sanksi tambahan merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rahmat juga menyoroti status jabatan terduga pelaku. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kades yang terlibat aktivitas ilegal dapat dijatuhi sanksi disiplin, pemberhentian, hingga tuntutan pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Kami meminta Polda Sumut segera turun tangan dan memproses dugaan pelanggaran hukum ini. Kami juga berencana melaporkan temuan ini ke instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat,” pungkasnya. (SN)






