Garisdata.com | Asahan , Sumatera Utara – Kolaborasi Anak Muda Sumatera Utara Millenial (KAM Sumut Millenial) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan ini dipicu oleh mandeknya penanganan kasus hukum yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Golkar, berinisial FA
Ketua Penggerak KAM Sumut Millenial, Aditya, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Asahan yang dinilai sengaja memperlambat proses hukum. Hingga Februari 2026, berkas perkara kasus judi sabung ayam yang melibatkan FA tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P21).
“Kami melihat ada kejanggalan besar. Sudah hampir satu tahun sejak ditangkap pada April 2025, berkas perkara ini terus dilempar balik atau ‘dibola-bola’ antara Kejaksaan dan Polres dengan alasan P19 atau berkas tidak lengkap,” tegas Aditya dalam keterangannya, Selasa (25/2/2026).
KAM Sumut Millenial mencium adanya dugaan praktik “main mata” antara oknum jaksa di Kejari Asahan dengan tersangka. Pasalnya, meski pengawasan ketat telah dilakukan sejak November 2025, pihak Kejaksaan selalu berdalih kekurangan berkas dari penyidik Polres Asahan.
“Jelas ini fakta bahwa Kejari Asahan bobrok dalam menangani perkara ini. Kami tidak akan tinggal diam dan akan melampirkan nama-nama oknum jaksa yang menangani perkara ini dalam laporan kami ke Kejagung RI agar segera ditindak tegas,” tambah Aditya.
FA, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Asahan, ditangkap oleh aparat kepolisian di kediamannya di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, pada 20 April 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam judi sabung ayam dengan jeratan Pasal 303 ayat 1 Ke-2 KUHP yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kapolres Asahan, AKBP Revi, pada November 2025 lalu sempat mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas P19 ke Kejaksaan, namun pihak jaksa tetap menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
Mandeknya kasus ini memicu kritik tajam dari tokoh pemuda Sumut lainnya seperti Syamsul Bahri Purba SH (Bulek), Drs H Armaya Siregar, dan Indra Mada SE, yang mendesak agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap pejabat publik.





