Selasa, Maret 17, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaPemkab Mandailing Natal Bantah Tuduhan Pungli Kadis Kesehatan, Tegaskan Tidak Pernah Ada...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Pemkab Mandailing Natal Bantah Tuduhan Pungli Kadis Kesehatan, Tegaskan Tidak Pernah Ada Setoran ke Kejaksaan

Mandailing Natal | Garisdata.com — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui kuasa hukumnya, Nur Miswari Simanjuntak, SH, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mandailing Natal pada hari ini di hadapan sejumlah insan pers.
Dalam keterangannya, Nur Miswari Simanjuntak, SH menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh media online Aktualonline.co.id dan Kabar Sumatera Utara pada tanggal 11 Maret 2026 dengan judul “Gawat, Kadinkes Madina Dikabarkan Jadi Tukang Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas untuk Disetor ke Kejaksaan” dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran internal serta klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, ditegaskan bahwa tidak pernah terjadi praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan.
Selain itu, instansi pemerintah daerah yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah memberikan pernyataan bahwa tidak pernah ada pungutan ataupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.

Kuasa hukum Pemkab Madina juga menegaskan bahwa sebelum berita tersebut dipublikasikan, pihak media tidak pernah melakukan konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan.

“Padahal dalam praktik jurnalistik yang profesional, konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian penting untuk menjaga keberimbangan dan akurasi informasi,” ujar Nur Miswari.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada prinsipnya tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, setiap pemberitaan diharapkan tetap disampaikan secara profesional, berimbang, serta melalui proses verifikasi fakta yang akurat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada media yang bersangkutan.

Somasi tersebut berisi permintaan agar pihak media memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik dari pihak media, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pemkab Madina menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar.
(TIM / HPL)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!