Pemkab Majalengka Alokasikan Rp.100 Juta Per Desa Untuk RTLH, Total Anggaran Rp34 Miliar Lebih

0
57

MAJALENGKA,GarisData.com — Pemerintah Kabupaten Majalengka mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp100 juta per desa dan kelurahan untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Program ini merupakan bagian dari strategi penanganan kemiskinan yang diarahkan langsung oleh Bupati Majalengka.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Majalengka, H.Sidharta, AP., M.P, menjelaskan bahwa rumah tidak layak huni menjadi salah satu indikator kemiskinan yang harus ditangani secara serius. “Rumah tidak layak huni itu menjadi salah satu indikator kemiskinan. Strategi penanganan kemiskinan salah satunya adalah mengurangi beban masyarakat miskin. Jadi rumahnya diperbaiki agar beban mereka berkurang dan mereka bisa fokus meningkatkan perekonomian,” ujarnya.

Melalui skema bantuan keuangan kabupaten ke desa, setiap desa diarahkan untuk merehabilitasi sebanyak lima unit rumah. Dengan total 343 desa dan kelurahan di Kabupaten Majalengka, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp34 miliar lebih. “Rp100 juta itu untuk lima unit rumah per desa. Jadi totalnya kurang lebih Rp34 miliar,” jelas Sidharta.

Penerima bantuan adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) pada kategori desil 1 hingga 4, yakni kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin. “Masyarakat penerima adalah yang terdaftar di DTSN desil 1–4. Mereka memang secara ekonomi lemah, bahkan untuk memperbaiki rumah pun kesulitan. Pemerintah hadir untuk mengurangi beban mereka,” katanya.

Program ini dikomandoi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai leading sector. Dinas Rumkintan dilibatkan dalam aspek teknis pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengelola mekanisme pencairan dari kas daerah, serta Dinas Sosial memverifikasi data penerima agar sesuai dengan ketentuan. “Karena ini bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten ke desa, maka anggarannya bukan di DPA dinas, melainkan langsung dari kas daerah,” jelasnya.

Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam tahapan dengan mempertimbangkan likuiditas anggaran daerah. Tahap kedua direncanakan mulai April untuk sekitar 100 desa, sedangkan sisanya akan disalurkan pada tahap ketiga. Mekanisme pencairan dilakukan melalui pengajuan dari desa, verifikasi tim terkait, kemudian transfer dana ke kas desa untuk pelaksanaan rehabilitasi sesuai rencana.

Untuk mendampingi pelaksanaan di lapangan, pemerintah merekrut 16 Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang berpengalaman dalam program sejenis. “16 TFL akan mendampingi 343 desa, artinya satu TFL menangani sekitar 21–22 desa atau 105–110 unit rumah. Memang cukup berat, tetapi kami memilih tenaga profesional yang berpengalaman,” ungkap Sidharta.

Melalui program ini, Pemkab Majalengka berharap kualitas hunian masyarakat miskin dapat meningkat sehingga berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan di daerah.***

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini