... ...
Senin, Februari 2, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaPembakaran Polsek Muara Batang Gadis Terungkap, Tiga Tersangka Fositif Narkoba Dijerat Pasal...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan

Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis Terungkap, Tiga Tersangka Fositif Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

Mandailing Natal, Sumatera Utara Garisdata.com – Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran, pencurian, penghasutan, serta kekerasan secara bersama-sama terhadap barang milik negara yang terjadi di Mako Polsek Muara Batang Gadis, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, SumateraUtara.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/XII/2024/SPKT Satreskrim/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 21 Desember 2025.

Peristiwa bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, saat masyarakat Desa Singkuang I dan Singkuang II melakukan aksi sweeping terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial R (35). Massa kemudian melakukan perusakan terhadap rumah terduga dengan melempari batu dan benda keras.

Untuk menghindari amukan massa, personel Polsek Muara Batang Gadis bersama Babinsa mengamankan terduga ke Mapolsek sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, terduga bandar narkoba tersebut dilaporkan melarikan diri dari Mapolsek.

Keesokan harinya, Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 11.25 WIB, massa dari Desa Singkuang I dan II kembali mendatangi Mapolsek Muara Batang Gadis. Dalam situasi yang memanas, sejumlah orang diduga melakukan penghasutan hingga berujung pada perusakan, penjarahan, dan pembakaran kantor serta asrama Polsek.

Meski personel sempat berupaya menghalau massa, situasi tidak terkendali. Akibat kejadian tersebut, fasilitas Polsek dan asrama mengalami kerusakan berat dan hangus terbakar.

Dalam insiden tersebut, negara mengalami kerugian besar. Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit kantor Polsek dan 8 unit rumah dinas yang hangus terbakar serta 1 unit mobil dinas patroli Isuzu D-Max,2 unit sepeda motor dinas Honda Verza

Sejumlah inventaris kantor seperti laptop, printer, TV, AC, serta 4 pucuk senjata api yang turut rusak dan terbakar.Beberapa barang inventaris dilaporkan hilang dan diduga dicuri.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Rusmin Nasution alias Comek (39),diduga memprovokasi massa, melempari bangunan, serta ikut membakar kantor dan asrama Polsek, Kaizar Sein Baroka Daulay (21),diduga melakukan pelemparan, perusakan inventaris, serta pencurian barang milik Polsek, Wisman alias Catam (29) ,diduga menghasut dengan kata-kata kasar, membakar sepeda motor dinas, dan merusak CCTV Polsek.

Ketiganya ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Madina dan Polda Sumut pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan di RSUD dr. Husni Thamrin Natal, ketiga tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika, dengan rincian: RN positif sabu dan ganja,KS positif ganja,W positif sabu dan ganja.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Polres Mandailing Natal dan menjalani pemeriksaan intensif dengan pendampingan penasihat hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polda Sumut, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan kasus, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

Dengan penahanan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan serta menjadi pelajaran bahwa setiap bentuk kekerasan dan perusakan fasilitas negara akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(HPL)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!