... ...
Minggu, Februari 1, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaOrganisasi Pemuda dan Mahasiswa Desak BPN–Pemkab Madina Tindak Tegas HGU PT Rendi...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan

Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Desak BPN–Pemkab Madina Tindak Tegas HGU PT Rendi Permata Raya

Garisdata.com | Mandailing Natal  – Gelombang protes datang dari gabungan organisasi pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Madina untuk menindak tegas hingga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Rendi Permata Raya di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis.

 

HGU perusahaan tersebut diduga kuat cacat hukum dan telah merampas hak-hak masyarakat adat serta petani lokal. Berikut adalah poin-poin utama tuntutan para aktivis:

  1. Audit dan Tinjau Ulang HGU: Mendesak evaluasi total terhadap izin PT Rendi Permata Raya. Jika terbukti melanggar aturan, izin harus segera dicabut.
  2. Ukur Ulang Lahan secara Terbuka: Meminta pembentukan tim khusus untuk mengukur ulang batas wilayah HGU dengan melibatkan perwakilan masyarakat agar tidak ada lagi lahan rakyat yang dicaplok.
  3. Kritik Keras Tim Monevsus: Mahasiswa menilai Tim Monitoring dan Evaluasi Khusus (Monevsus) bentukan Bupati Madina gagal total. Tim ini dianggap hanya formalitas karena tidak pernah turun langsung ke lapangan untuk melihat realita konflik lahan.

“Kami menilai Tim Monevsus hanya sebatas formalitas. Tidak ada transparansi dan keberpihakan nyata kepada masyarakat,” tegas Rezki, salah satu perwakilan organisasi.

Pihak BPN Mandailing Natal menyatakan akan menjadikan tuntutan ini sebagai perhatian khusus. “Seluruh aspirasi akan kami bahas, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsesi,” ujar perwakilan BPN saat menemui massa.

Namun, mahasiswa menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menuntut negara proaktif mencari data lapangan tanpa harus menunggu laporan dari warga, karena perlindungan hak atas tanah adalah kewajiban negara.
“Negara tidak boleh abai. Hak rakyat atas tanah harus dilindungi!” tutup pernyataan sikap

(TIM/ HPL)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!