Garut, Jabar – Garisdata.com Organisasi Advokat (OA) Fokker4 Nusantara menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Perdana (Angkatan Pertama) yang direncanakan akan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pada 14 Februari 2026 untuk sesi pertama dan 15 Februari 2026 sesi kedua, dimulai dari pukul-14:00 -16:00 wib dan 19:00 – 21:00 wib secara daring (Zoom) dengan beberapa materi yaitu tentang Keparalegalan dan surat kuasa, Teknik komunikasi dan public speaking, proses Lidik dan sidik, serta mediasi penyelesaian sengketa yang akan diisi oleh coach handal dibidang hukum.
Ketua Umum (Ketum) Fokker4 Nusantara Imam Ramadhan, S.H.,S.Sos.,M.H mengatakan pada awak media, Diklat Ilmu Hukum ini bertujuan mencetak seseorang agar memiliki pengetahuan hukum dan keterampilan untuk membantu memberikan layanan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum sesuai regulasi yang ada.
”Para peserta paralegal angkatan pertama di Fokker4Nusantara memahami tugas dan ruang lingkup tugas serta fungsi paralegal itu sendiri sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PERMENKUMHAM) No 34 Tahun 2025 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.” ucapnya
Lebih lanjut beliau menjelaskan, Pelatihan ini dapat membuka wawasan mengenai hukum serta menjadikan para peserta berpengetahuan tentang pendampingan hukum diluar pengadilan
”Kegiatan Diklat Paralegal ini membuka cakrawala ilmu dan pengetahuan – pengetahuan hukum non Litigasi, pendampingan hukum kepada masyarakat, tata cara penanganan perkara hukum, serta mengatasi permasalahannya.”ujar beliau pada Senin (26/1/2026)

Ditambahkan nya, Tugas dan Fungsi Paralegal sebagai pembantu Advokat dalam penanganan perkara diluar pengadilan.
”Tugas nya Pendampingan hukum dan Bantuan hukum serta memberikan edukasi tentang Hukum kepada masyarakat pencari keadilan, Yang ruang Lingkupnya non Litigasi atau penyelesaian perkara diluar pengadilan dan Non Pro Justicia.” imbuhnya
Menurutnya perkembangan hukum pada masa digitalisasi ini perlu penyesuaian dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
”Dalam era saat ini perkembangan hukum sangat dinamis berkembang cepat sehingga paralegal dipandang perlu menyesuaikan diri terhadap dinamika kehidupan masyarakat dengan penetapan aturan hukum yang baru seperti KUHP dan KUHAP yang berlaku 2026 ini” Ungkapnya

Diakhir penjelasannya mengatakan, Paralegal sudah merupakan program pemerintah agar masyarakat dapat bantuan hukum dan pencerahan hukum dengan melalui program 1 desa 1 paralegal.
”Perkumpulan Pengacara Fokker4nusantara membantu Pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembelajaran dan belajar hukum serta cara membantu memberikan penerangan hukum, dan memberikan kesadaran hukum ke masyarakat.” tutupnya.
Untuk informasi mengikuti Diklat ini bisa menghubungi nomor kontak yang disediakan panitia :
1. Ronald 083180305727
2. Caca 082224205086
3. Dina 085201228192
Setelah mengikuti Diklat, Para peserta akan mendapatkan benefit berupa E-Sertifikat, KTA Paralegal OA Fokker4Nusantara, Modul dan Contoh Dokumen Hukum, Forum Diskusi Kasus serta mendapat Gelar Non Akademik CLP (Certified Legal Practitioner)
(*)





