Rabu, Maret 4, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaOperasi Berlanjut, Tambang Emas Ilegal di Batang Natal dan Linggabayu Kembali Digulung
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Operasi Berlanjut, Tambang Emas Ilegal di Batang Natal dan Linggabayu Kembali Digulung

Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal terus digencarkan. Setelah sebelumnya mengamankan 12 unit ekskavator

Mandailing Natal | Garisdata.com – Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal terus digencarkan. Setelah sebelumnya mengamankan 12 unit ekskavator di Kecamatan Siabu, tim gabungan TNI-Polri kembali mengamankan enam unit alat berat yang beroperasi ilegal di wilayah Batang Natal dan Linggabayu.

 

Operasi penertiban tersebut berlangsung pada Rabu (4/3/2026) dini hari. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan enam unit ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

“Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan enam alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Pasi Intelrem 023/KS, Mayor Kav Boston Siregar, kepada wartawan.

Selain alat berat, petugas juga mengamankan enam orang pekerja tambang berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR. Penertiban dilakukan saat aktivitas tambang sedang berlangsung, sekitar pukul 04.00 hingga 06.30 WIB.

Mayor Boston menjelaskan, seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak berwenang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan bagian dari upaya penertiban, pengamanan, dan penegakan hukum, sekaligus bentuk perlindungan terhadap kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, operasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004, khususnya Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara “Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas dan tegas,” tutup Mayor Boston. (TIM / SP)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!