Operasi penertiban tersebut berlangsung pada Rabu (4/3/2026) dini hari. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan enam unit ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan enam alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Pasi Intelrem 023/KS, Mayor Kav Boston Siregar, kepada wartawan.
Selain alat berat, petugas juga mengamankan enam orang pekerja tambang berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR. Penertiban dilakukan saat aktivitas tambang sedang berlangsung, sekitar pukul 04.00 hingga 06.30 WIB.
Mayor Boston menjelaskan, seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak berwenang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan bagian dari upaya penertiban, pengamanan, dan penegakan hukum, sekaligus bentuk perlindungan terhadap kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004, khususnya Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara “Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas dan tegas,” tutup Mayor Boston. (TIM / SP)





