Rabu, April 8, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaNegara Rugi Rp1,2 Triliun, Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Bersubsidi
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Negara Rugi Rp1,2 Triliun, Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Bersubsidi

Merugikan Keuangan Negara Trilyunan Rupiah, Dua PRAJURIT TNI TENGAH MENJALANI PROSES HUKUM INTENSIF

JAKARTA – Praktik lancung penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali memakan korban integritas aparat. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap adanya dua oknum prajurit yang diduga kuat terlibat dalam jaringan bisnis haram yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Wakil Komandan Puspom TNI, Marsekal Pertama Bambang Suseno, mengonfirmasi bahwa kedua personel tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum intensif.

“Tahun 2025, ada dua personel yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM. Saat ini masih proses penyidikan di Pomdam wilayah masing-masing, yakni Bekasi dan Jawa Tengah,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Bambang menegaskan bahwa Puspom TNI tidak akan memberikan ruang perlindungan bagi anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Ia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Siapapun aktor intelektualnya, jika ditemukan dalam pengembangan penyidikan, akan kami sampaikan. Kami tidak akan melindungi,” tegasnya.

Senada dengan TNI, Polri juga menunjukkan sikap tanpa kompromi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irjen Irhamni, memberikan peringatan keras kepada seluruh anggotanya agar tidak mencoba-coba masuk dalam lingkaran mafia subsidi.

“Setiap bentuk keterlibatan, baik sebagai pelaku maupun backing, akan dilakukan penindakan tegas. Tidak ada toleransi,” ucap Irhamni.

Skandal penyalahgunaan subsidi ini bukan perkara kecil. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, memaparkan data mengejutkan terkait dampak ekonomi dari kejahatan ini. Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, polisi telah membongkar 665 kasus di 33 provinsi dengan total 672 tersangka.

Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. Angka tersebut akumulasi dari penyalahgunaan BBM bersubsidi sebesar Rp516,8 miliar dan elpiji bersubsidi senilai Rp749,2 miliar.

“Ini angka yang sangat signifikan. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak mampu justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” pungkas Nunung.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi sinergitas TNI-Polri dalam membersihkan internal organisasi sekaligus menyelamatkan uang rakyat dari tangan para mafia energi. (SN/TIM)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
spot_img

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!