PANYABUNGAN – PT Hasta Lestari Jaya, perusahaan produsen anti nyamuk merek Kingkong, mengklarifikasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) salah satu karyawannya, Martua. Hal ini sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya penahanan hak karyawan menjelang Idulfitri.
Martua, yang bertugas sebagai distributor untuk wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima pembayaran THR tersebut. Ia mengaku terjadi kesalahpahaman lantaran tidak memeriksa pemberitahuan masuk secara berkala.
“Mohon maaf, sebelumnya saya tidak mengecek Gmail. Ternyata sudah ada pemberitahuan bahwa THR telah masuk ke rekening saya sejak 14 Maret 2026,” ujar Martua di Panyabungan, Kamis (9/4/2026).
Martua juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada pihak manajemen PT Hasta Lestari Jaya atas kegaduhan yang sempat terjadi. Ia mengapresiasi kesempatan kerja yang selama ini diberikan oleh perusahaan yang bermitra dengan CV Balige Jaya Padang Sidempuan tersebut.
“Terima kasih atas kesempatan bekerja selama ini. Pengalaman yang saya dapatkan akan saya aplikasikan di tempat lain. Semoga perusahaan semakin sukses dan terus bermanfaat bagi para pekerja,” tambahnya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Martua diberhentikan tanpa menerima THR. Namun, dengan adanya klarifikasi ini, pihak Martua menyatakan bahwa hak-haknya telah dipenuhi oleh perusahaan sebelum berita tersebut diterbitkan.(R01)






