MANDAILING NATAL,Garis data com – Martua Lubis salah satu karyawan PT Hasta Lestari Jaya diberhentikan menjelang hari raya idul Fitri 1447 H. Martua sudah bekerja sejak bulan Januari tahun 2025 dan kini sudah diberhentikan. Perusahaan yang bergerak dibidang anti nyamuk merk kingkong itu juga memiliki distributor dibeberapa daerah termasuk di Kota Padang Sidempuan. Martua bertugas mengambil barang di CV. Balige Jaya Padang Sidempuan untuk disalurkan. Dia bertugas di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut.
” Saya merasa dirugikan diberhentikan secara sepihak dengan alasan yang tidak mendasar. Apalagi saat ini kebutuhan sangat tinggi saya diberhentikan dan tanpa ada pembayaran tunjangan hari raya (THR) ” ungkap Martua Lubis kepada media ini, Jumat, (20/03/2026).
Disampaikannya sudah setahun dia bekerja dan pada 02 Maret 2026 diberhentikan.
” Saya sudah koordinasi dengan pihak perusahaan dan tidak ada keterangan yang jelas dan solusinya. Saya tetap diberhentikan, THR juga saya pertanyakan dan tidak ada solusinya” sambungnya
Jawaban atasan Martua saat pertanyaan dirinya diberhentikan seperti ini ” Mar , saya minta maaf, Saya sudah berusaha, tetapi sudah menjadi keputusan perusahaan, secara tidak langsung, kamu telah di anggap mengundurkan diri”
Harap dia, pihak perusahaan memberikan alasan yang jelas dan tepat atas pemberhentian dirinya serta membayarkan THR nya.
” Mohon maaf, sepengetahuan saya, karyawan yang diberhentikan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seminggu (atau kurang dari 30 hari) sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan itu tertuang pada poin-poin penting berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 yang isinya meliputi Jangka Waktu 30 Hari: Karyawan tetap (PKWTT) yang terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR penuh. Karyawan Kontrak (PKWT): Jika kontrak habis sebelum hari raya, perusahaan tetap wajib membayar THR.Syarat Masa Kerja: Karyawan tersebut harus memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Resign vs PHK: Berbeda dengan PHK, jika karyawan mengundurkan diri (resign) jauh hari sebelum Lebaran, hak THR-nya umumnya tidak diberikan, kecuali diatur lain dalam kontrak kerja.
Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Jika perusahaan tidak membayar, Anda dapat melaporkannya ke posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui laman resmi Kemnaker” terangnya
Dia masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk solusi itu.
” Saya masih menunggu kontak dari perusahaan, iya jikalau tidak apa boleh buat saya akan laporkan kepada pihak kementerian ketenagakerjaan ” bebernya
Media ini sudah konfirmasi pihak perusahaan dan belum ada jawaban.






