Mandailing Natal, Sumatera Utara – Garisdata.com Pengungkapan 15 kilogram sabu-sabu oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara yang hendak dikirim ke Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dinilai sebagai tamparan keras bagi Polres Mandailing Natal dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan generasi dari bahaya narkoba.
Putra daerah Mandailing Natal, Awaluddin, SH, menyebutkan pada awak media Garisdata.com Minggu,(28/12/2025) terkait keberhasilan Polda Sumut menangkap dua kurir sabu di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (3/10/2025) lalu.adalah sebagai pembuka fakta pahit bahwa peredaran narkoba skala besar dengan tujuan Madina dapat terdeteksi dan digagalkan dari luar wilayah, sementara di daerah tujuan sendiri, aktor kunci belum tersentuh secara terbuka.
“Jika sabu 15 Kg tujuan Panyabungan dibongkar oleh Polda Sumut pada bulan Oktober lalu, maka ini adalah tamparan keras bagi Polres Mandailing Natal. Artinya, jaringan besar bergerak, tetapi pengungkapan di wilayah tujuan justru sunyi,” ujar Awaluddin.
Dalam keterangan resmi Polda Sumut, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial PC di Madina. Namun hingga kini, belum ada informasi terbuka mengenai penangkapan atau penetapan status hukum terhadap pihak yang disebut sebagai penerima tersebut.
Menurut Awaluddin, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik: apakah PC hanya simpul, dan siapa aktor yang berada di atasnya?
“Dalam kejahatan narkoba, penerima bukanlah ujung. Selalu ada pengendali yang lebih besar. Jika itu tidak dibongkar, maka negara gagal hadir secara utuh,” katanya.
Ia menegaskan, dalam perspektif hukum tata negara, narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut keberanian institusional. Ketika negara hanya berhasil menangkap kurir dan menetapkan DPO di luar daerah, sementara wilayah tujuan belum bersih, maka fungsi perlindungan negara terhadap warga patut dipertanyakan.
Lebih lanjut, Awaluddin menilai publik berhak curiga apakah ada aktor kuat atau relasi kuasa tertentu yang membuat penegakan hukum di Madina berjalan lamban atau tumpul ke atas.
“Ini bukan tuduhan, tapi alarm konstitusional. Jangan sampai ada oknum yang lebih besar bermain di balik layar dan merusak generasi Mandailing Natal dengan bisnis kotor narkoba,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar Polres Mandailing Natal melakukan pembenahan dan reformasi serius, serta berani membuka kasus ini hingga ke akar, termasuk mengungkap siapa pun aktor yang berada di atas PC.
“Hukum diuji bukan dari keberanian menangkap kurir, tetapi dari keberanian menyentuh aktor besar. Jika tidak, maka Mandailing Natal akan terus menjadi pasar, bukan wilayah yang dilindungi,” pungkasnya.
(*)





