Membangun Benteng Perlindungan Anak: Urgensi Kebijakan Daerah Pasca Kasus Sungai Beremas

Oleh : Muhammad Sudirmin Nasution (Jasuti Lingga Bayu )

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sungai Beremas menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak secara komprehensif dan berkelanjutan. Kejahatan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan keluarga, menunjukkan bahwa pencegahan tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui kebijakan daerah yang berpihak pada anak.

Rekomendasi Kebijakan Daerah

Penguatan Peraturan Daerah Perlindungan Anak
Pemerintah daerah perlu menyusun atau memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, yang secara khusus mengatur:
Pencegahan kekerasan seksual
Sistem pelaporan yang ramah anak
Pendampingan korban secara terpadu
Dasar hukum:

Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pembentukan Satgas Perlindungan Anak Tingkat Nagari/Desa

Perlu dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak hingga tingkat nagari/desa yang melibatkan perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, guru, dan tenaga kesehatan sebagai deteksi dini kekerasan seksual.
Dasar hukum:

Pasal 72 UU Perlindungan Anak
Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
Wajib Layanan Pendampingan Terpadu untuk Korban Anak

Pemerintah daerah wajib menjamin korban memperoleh:

  • Pendampingan psikologis
  • Layanan kesehatan reproduksi
  • Bantuan hukum gratis
  • Perlindungan identitas dan kerahasiaan
    Dasar hukum:

Pasal 59A UU Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Integrasi Pendidikan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah
Dinas Pendidikan daerah perlu mengintegrasikan edukasi pencegahan kekerasan seksual berbasis usia ke dalam kurikulum muatan lokal dan kegiatan sekolah.
Dasar hukum:

Pasal 54 UU Perlindungan Anak
Pasal 4 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS)

Optimalisasi Anggaran Perlindungan Anak dalam APBD
Pemda dan DPRD perlu memastikan adanya alokasi anggaran khusus untuk:

  • Program edukasi
  • Rumah aman (shelter)
  • Pelatihan tenaga pendamping anak
    Dasar hukum:

Pasal 71D UU Perlindungan Anak
Pasal 298 UU Pemerintahan Daerah

Sanksi Administratif bagi Aparat yang Lalai

Perlu diatur sanksi administratif terhadap aparatur atau institusi yang mengabaikan laporan kekerasan seksual anak, guna mencegah pembiaran.
Dasar hukum:

Pasal 76C dan Pasal 77 UU Perlindungan Anak
Prinsip tanggung jawab negara dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2)

Penegasan Negara Hadir untuk Anak
Kasus di Sungai Beremas menegaskan bahwa perlindungan anak adalah kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar tanggung jawab keluarga. Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta masyarakat harus bergerak bersama membangun sistem perlindungan anak yang kuat, responsif, dan berkelanjutan.

Tanpa kebijakan daerah yang tegas dan berpihak, anak-anak akan terus berada dalam situasi rentan. Pencegahan adalah langkah paling efektif untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

List Artikel lainnya : 

  1. Opini – Media Nasional “Ketika Kepala Desa Menjadi Wartawan: Gejala Retaknya Etika Tata Kelola Desa”
  2. Kepemimpinan Indonesia Tidak Cukup dengan Ilmu, Harus Berakar pada Akhlak Budi Pekerti
  3. KERUSAKAN EKOLOGIS DI SUMUT: BUKAN ULAH RAKYAT KECIL — TETAPI KERJA TERSTRUKTUR PARA PEMODAL DAN PEMBIARAN PEMERINTAH
  4. BRUTUS–BRUTUS DI TANAH INI: PENGKHIANATAN YANG TERUS DIWARISKAN
IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini