Garisdata.com | BATU BARA, SUMUT – Kredibilitas Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski sebelumnya berjanji akan menindak tegas aktivitas penambangan tanah (Galian C) ilegal di wilayah hukumnya, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Hingga Senin (02/03/2026), aktivitas pengerukan tanah tak berizin tersebut masih beroperasi bebas seolah kebal hukum.
Keresahan mendalam dirasakan oleh warga Dusun Pulau Putri, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi, alat berat jenis ekskavator masih aktif melakukan pengerukan tanah dan memuatnya ke dalam barisan dump truck. Ironisnya, para pengusaha kini menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas, yakni dengan dalih pembukaan petak sawah atau pembuatan kolam.

Padahal, pada Selasa (10/02/2026) lalu, AKBP Dolly Nainggolan sempat menegaskan komitmennya saat dikonfirmasi oleh awak media. “Baik, akan kita cek dan menindaklanjuti Galian C ilegal tersebut,” ujarnya kala itu. Namun, janji tersebut dinilai hanya “omong kosong” karena hingga tiga minggu berselang, aktivitas ilegal tetap berjalan lancar.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan media melalui sambungan seluler dalam beberapa hari terakhir pun menemui jalan buntu. Kapolres Batu Bara memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali hingga berita ini diterbitkan pada Senin siang (02/03/2026) pukul 11:45 WIB.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat kepada pimpinan Polri yang lebih tinggi. Warga memohon kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Batu Bara.
“Masyarakat sudah berulang kali melaporkan hal ini, tapi tidak ada tindakan tegas. Kami minta Bapak Kapolda turun tangan karena laporan kami di tingkat Polres seolah diabaikan,” ungkap salah seorang warga yang resah.
Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan kerusakan lingkungan akibat Galian C ilegal yang semakin marak di Kabupaten Batu Bara.
(SN)





