Mandailing Natal 14/11/2025 Garis Data.com
Tahun 2025 adalah Lokomotif (Kereta Api) terakhir harapan rakyat Madina kalimat ini mungkin terlalu berlebihan, tapi jika disikapi secara positif dan bijak oleh pemimpin hari ini tapi sangat wajar, identifikasi dulu yang mana diselesaikan agar menjadi tolak ukur.
Sejenak berbincang dengan salah seorang wakil rakyat dari Pantai Barat JENI SAHPUTRA SE, dari Partai Golkar tentang makin meningkat eksitensinya masalah yang timbul beberapa Minggu terakhir ini, terutama perihal permasalahan sengketa lahan antara masyarakat perusahaan dan masyarakat terkhusus Pantai Barat.

Awak Garis Data.com Muchtar (Omta) dalam perbincangan ini menanyakan sikap dan tindakan apa yang harus dilakukan oleh Bupati Madina atas masalah masalah yang makin lama makin memanas, terutama konflik agraria
karena hingga saat ini masih banyak pihak perusahaan kebun sawit yang tidak miliki HGU, kepada
Jeni Saputra SE
Saran anggota DPR dari fraksi partai Golkar Jeni Saputra SE, bupati harus dapat identifikasi dulu masalah yang timbul hari, ini dari tuntutan lahan plasma di Muara Batang Gadis, masalah pihak perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR dengan masyarakat Transmigrasi yang notabene adalah program pemerintah juga telah memiliki sertifikat seperti Desa Kapas I, Batahan IV, yang mana harus di dahulukan penyelesaian nya, untuk langkah bahan contoh penyelesaiannya, selanjutnya.
Kasus yang tidak pernah selesai secara permanen hanya terhenti beberapa saat saja, dan dikemudian hari masalah ini timbul kembali, hal seperti ini sudah dapat di pastikan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pihak Koorporasi, ini pasti menjadi beban kepada Pemerintah selanjutnya, maka pendapat saya (Jeni) bupati harus mengambil tindakan/putusan yang harus ekstra hati hati, jangan gegabah, agar tidak terjadi konflik baru, dalam kasus yang sama.
Begitu juga ketika berbicara tentang sengketa lahan Kapas I dan Batahan IV Kecamatan Batahan, yang sudah cukup terang awak media minta kepada anggota DPRD Kabupaten Madina perihal sengketa tersebut kami selaku wakil rakyat hanya bisa menampung aspirasi masyarakat dan hal ini pun sudah kami godok bersama dengan pemerintah, apalagi Desa Kapas I dan Batahan IV adalah program Pemerintah, mungkin ini dahulu yang harus diselesaikan, karena masyarakat sudah miliki sertifikat hak milik (MO).





