LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 orang tersangka.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., merinci bahwa total barang bukti yang disita meliputi 30.253,71 gram sabu, 30.136 butir ekstasi, serta dua botol liquid vape merek Yakuza XL seberat 17,4 gram.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar Hardiyanto dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa operasi ini adalah upaya Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkotika. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan wilayah Labuhanbatu yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba.(SN)






