Minggu, April 5, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaNasionalMahfud MD Ungkap Dugaan Praktik "Lapas Nakal": Napi Korupsi Bisa Keluar Masuk...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Mahfud MD Ungkap Dugaan Praktik “Lapas Nakal”: Napi Korupsi Bisa Keluar Masuk Hotel

Garisdata.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait bobroknya pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ia mengungkap dugaan adanya narapidana kasus korupsi yang bisa keluar penjara secara diam-diam.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam sebuah pertemuan di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Mahfud menceritakan pengalaman rekannya, seorang anggota DPR, yang berniat menjenguk kolega yang sedang mendekam di penjara akibat kasus korupsi. Alih-alih bertemu di balik jeruji besi, pertemuan tersebut justru diarahkan ke Hotel Mulia, Senayan.

“Janji awalnya bertemu di Lapas, tetapi ternyata diarahkan ke hotel. Bahkan lokasinya sudah diatur hingga ke lantai spesifik,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, narapidana tersebut diduga menggunakan penyamaran, seperti menumbuhkan jenggot, agar tidak dikenali publik saat berada di luar Lapas. Ada pula instruksi khusus bagi narapidana tersebut untuk tetap menjaga jarak.

“Jika ada yang menyapa, mereka diminta pura-pura tidak kenal dan langsung lewat saja,” tambahnya.

Selain praktik keluar masuk hotel, Mahfud juga menyinggung dugaan penggunaan ponsel oleh narapidana dengan bantuan oknum petugas. Ia mengaku pernah berkomunikasi dengan seorang mantan menteri yang tengah menjalani masa hukuman, sebelum akhirnya menyadari bahwa narapidana dilarang keras membawa alat komunikasi.

Pernyataan ini sontak memicu sorotan tajam publik terkait lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran prosedur di dalam Lapas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak otoritas terkait mengenai kebenaran tudingan tersebut. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
spot_img

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!