Senin, April 6, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaMA Vonis Notaris Tiromsi Sitanggang 20 Tahun Penjara dalam Kasus P3mbvnvh4n Suami
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

MA Vonis Notaris Tiromsi Sitanggang 20 Tahun Penjara dalam Kasus P3mbvnvh4n Suami

JAKARTA, Garisdata.com – Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada seorang notaris sekaligus dosen, Tiromsi Sitanggang, dalam kasus P3mbvnvh4n terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. Putusan tersebut dikeluarkan pada tingkat kasasi dan bersifat final serta mengikat.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Surya Jaya menyatakan sependapat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman serupa. Namun, Mahkamah Agung melakukan penyesuaian terkait penerapan hukum dari KUHP lama ke KUHP yang baru.

Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan terdakwa bersalah dan tetap dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan sempat menuntut hukuman m4ti terhadap terdakwa. Namun, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, Tiromsi divonis 18 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperberat menjadi 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Meski demikian, MA tetap menguatkan hukuman 20 tahun penjara tersebut.

Berdasarkan dakwaan, Tiromsi diduga merencanakan P3mbvnvh4n terhadap suaminya bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang yang kini masih berstatus buronan. Perencanaan tersebut disebut telah dilakukan sejak Februari 2024.

Salah satu motif yang terungkap adalah terkait asuransi jiwa senilai Rp500 juta yang didaftarkan atas nama korban tanpa sepengetahuannya. Untuk melengkapi persyaratan administrasi, terdakwa bahkan meminta anaknya mengambil foto korban sambil memegang KTP.

Setelah polis aktif, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan guna mempercepat proses validasi asuransi.

Peristiwa P3mbvnvh4n terjadi pada 22 Maret 2024 di rumah mereka di kawasan Jalan Gaperta, Medan. Seorang saksi sempat mendengar suara minta tolong dari dalam rumah. Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan darah keluar dari telinga.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Awalnya, terdakwa mengklaim suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak keluarga merasa curiga karena ditemukan sejumlah luka yang tidak wajar.

Kecurigaan tersebut diperkuat setelah hasil autopsi menunjukkan korban mengalami pendarahan di bagian kepala akibat benturan benda tumpul, yang menyebabkan kematian karena kehabisan napas.

Selain itu, hasil pemeriksaan forensik juga menemukan bercak darah di dalam kamar yang identik dengan darah korban, sehingga memperkuat dugaan bahwa pembunuhan terjadi di dalam rumah.

Dengan putusan kasasi ini, perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menutup seluruh proses hukum terhadap terdakwa. (SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
spot_img

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!