Mandailing Natal 14/11/2025 Garis Data.com
Aneh saja, awal bincang dengan salah seorang tokoh pemuda juga tokoh masyarakat Sinunukan dengan posisi pengurus organisasi kepemudaan DPD IPK Kabupaten Mandailing Natal.
Keberadaan perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA selama belasan tahun ini yang hingga saat tak mau melepaskan lahan masyarakat yang mereka rampas, sementara cukup jelas lahan tersebut miliki sertifikat dari program Pemerintah “Transmigrasi”
Awak media kembali berbincang kepada 2 orang yang berjuang untuk melepaskan sengketa lahan masyarakat Desa Kapas I yang dikuasai dan diusahai oleh perusahaan plat merah diatas Hairul Hasibuan selaku ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju dan M. Faisar Hasibuan selaku pendamping masyarakat.

Kalimat “Lokomotif Terakhir” ini adalah bentuk keputus asaan masyarakat atas tak pernah terselesaikan, sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan BUMN Desa Kapas I, padahal permasalahan sudah cukup terang benderang, ucap Hairul Hasibuan, itu tak salah,
Perlu diketahui dan dipelajari akan izin IUP yang dimiliki oleh pihak perusahaan kenapa bisa,.! anehkan ucap M.Faisar Hasibuan meminta Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution SH. harus hati-hati jika ingin memberikan atau izin HGU kenapa..? pertanyaan seperti ini sudah dapat difahami harusnya.
Izin perkebunan (IUP) umumnya keluar lebih dahulu dari pada HGU tapi sudah sesuai prosedur tidak.? ini harus dipertanyakan kembali kepada 1. Dinas Pertanahan 2. Dinas Perizinan 3. Dinas Pertanian dan Kehutanan 4. Tarukim, sudahkah lalui prosedur yang benar dimana sejak hadirnya perusahaan ini di Madina khusus Kecamatan Batahan, jelas jelas menyerobot lahan masyarakat Desa Kapas I dan Batahan IV.
1.Verifikasi tata ruang dan lokasi untuk mendapatkan rekomendasi KKPR/izin lokasi dengan benar..?
2.Legalitas perusahaan NPWP, NIB sebagai persyaratan.
3.Dokumen lahan HGU atau surat perjanjian sewa yang jelas, untuk HGU baru diproses setelah IUP diterbitkan, tapi ini dari no 1- 2- 3 sangat sudahkah dilakukan dengan benar….? tanya M. Faisar Hasibuan
sambil tersenyum sinis
Verifikasi & survei lapangan untuk penerbitan IUP, harus nya tak bisa dikeluarkan, tegas M. Faisar Hasibuan karena perpanjang izin lokasi tak pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, ada beberapa faktor yang tak bisa dikeluarkan IUP ini, dan batasan waktu izin Lokasi telah mati cukup lama, dan tidak adanya itikad baik untuk pengembalian lahan masyarakat terutama beberapa Desa yang berada di Kecamatan Batahan,
Terlalu dini dengan keberadaan pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang terkesan terlalu agresif atas tindakan mereka, dimana ketika ada gejolak saat itu mereka memasang spanduk HIMBAUAN KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL dengan logo Kanan dan Kiri logo Pt Pn dan logo kejaksaan,
“Tanah ini didampingi dan dikawal oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Dilarang penguasaan secata liar di Areal Pt Pn IV. bagi yang melanggar akan di tuntut secara hukum baik Perdata maupun Pidana. (Pasal 1365 KUH Perdata UU Tindakan Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 Pasal 328 KUHP dan Peraturan perundang-undangan no 51Tahun 1960,
Merespon hal ini M. Faisar dan Hairul Hasibuan, apa tidak terbalik dan ada apa dibalik ini semua..?
Desa desa yang bermasalah antara lain,
1. Desa Batu Sondat dengan kekurangan lahan Plasma Provit Shering dengan naungan Koperasi SETIA ABADI
2. Batahan I TSM BUKIT LANGIT dimana lahan tersebut adalah lahan masyarakat dengan membuka, biaya swadaya masyarakat
3. Kelurahan Pasar Baru Batahan Koperasi Plasma “Pasar Baru” Provit Shering juga masih bermasalah kekurangan lahan.
Khusus
4 . Desa Kapas I dan Batahan IV lahan milik dimana lahan 2 mereka diambil dikuasai dan diusahai oleh perusahaan plat merah ini, yang berlindung dengan merk PT PN IV Nusantara Regional 2 Sumatera Utara,
Maka bapak Bupati Mandailing Natal harus lebih bijak mengambil kebijakan untuk memberikan HGU kepada perusahaan pemerinta.
(MO)





