Lonceng Kematian Generasi Muda, Masyarakat Madina Tak Butuh Janji Tapi Aksi. Mandailing Natal Darurat Narkoba: Di Mana Peran Pemerintah dan DPRD?
Oleh: H. Syahrir Nasution
(Wakil Ketua HIKMA SUMUT / Pemerhati Kebangsaan dan Kebijakan Publik)
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Mandailing Natal dinilai belum menunjukkan peran maksimal sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyakit sosial. Maraknya peredaran narkoba dan zat adiktif kini berada pada titik yang mengkhawatirkan, mengancam masa depan Generasi Z di wilayah tersebut.
Mandailing Natal, yang selama ini menyandang julukan terhormat sebagai “Serambi Mekah” Sumatera Utara, justru sedang menghadapi realitas pahit. Peredaran narkoba kian terbuka dan secara sistematis menyasar generasi muda, merusak sendi-sendi sosial, hingga menghancurkan harapan masa depan anak cucu di Bumi Mandailing.
Sejatinya, pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kolektif antara aparat penegak hukum, masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesan sebaliknya. Masyarakat menilai peran pemerintah dan legislatif masih pasif, seolah-olah tidak ada urgensi serius dalam menghadapi ancaman yang sudah di depan mata ini.
Ironisnya, di tengah kekosongan peran tersebut, elemen masyarakat justru tampil di garis depan. Mulai dari tokoh masyarakat hingga kaum ibu (ina-ina) turun langsung menyuarakan perlawanan, bahkan melakukan pengamanan terhadap pelaku peredaran narkoba. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: di mana kehadiran negara dan wakil rakyat saat masyarakat berjuang sendiri?
“Rakyat hari ini sudah cerdas. Tidak bisa lagi dibodohi. Arus informasi global membuat masyarakat paham mana yang sedang ditutup-tutupi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Mandailing Natal yang enggan disebutkan namanya.
Ia menilai Pemerintah Daerah dan DPRD terkesan “menjaga badan” dan enggan bersikap transparan dalam membuka persoalan ini. Padahal, narkoba telah menjadi ancaman nyata yang tidak memandang bulu.
Publik menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi ruang bagi praktik “simbiosis mutualistis” yang justru melindungi kebobrokan. Kepala Daerah dan DPRD dituntut bersikap tegas, transparan, dan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat ini.
Masyarakat Mandailing Natal masih memberikan kesempatan bagi para pemangku kebijakan untuk bertindak. Namun, jika Pemerintah Daerah dan DPRD terus abai, kepercayaan publik dikhawatirkan akan runtuh sepenuhnya, seiring dengan hancurnya masa depan generasi muda di tanah Mandailing.





