Tangerang, Banten – Garisdata.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan Nusantara (BSN) bekerja sama dengan Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) Kembali akan menggelar Pelatihan Anggota dan Pelatihan Paralegal Angkatan Ke XVIII (ke-18) yang dilaksanakan pada Minggu,(15/2/2026) melalui Zoom Meeting.

Adapun persyaratan yang akan dipenuhi untuk mengikuti kelas antara lain :
1.Mengisi formulir pendaftaran, 2.Mengirimkan KTP, 3.Pas Foto dengan Format JPEG, 4.Membayar Uang Pendaftaran.
Kemudian untuk benefit yang diterima adalah Mendapatkan seragam LBH BSN, Kartu Tanda Anggota, SK Pengangkatan dan Sertifikat paralegal LBH BSN.

Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP, Sekretaris Jendral LBH BSN mengatakan pada awak media, para peserta pelatihan akan dibekali dengan banyak keterampilan.nantinya, Selasa,(6/1/2025)
”Para peserta nantinya dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan dasar hukum, advokasi, serta teknik pendampingan hukum bagi masyarakat. Mereka bukan hanya belajar, tetapi juga bertransformasi menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.” Ujarnya
Lebih lanjut beliau memaparkan dengan menyediakan pendidikan yang komprehensif LBH BSN bertujuan mencetak anggota handal.
”LBH BSN menyediakan Pendidikan dan Pelatihan yang Komprehensif untuk membantu masyarakat yang bergabung menjadi Paralegal Handal dan Berdedikasi yang berlaku untuk Masyarakat Umum, Khususnya Kalangan Mahasiswa/i, Aktivis, Ormas, LSM, Praktisi Hukum dan Tokoh Masyarakat.” Pungkasnya
Ditambahkannya, untuk mendaftar silahkan menghubungi Kontak Person yang sudah disediakan
”Jika berminat silahkan menghubungi CONTACTS PERSON - MUHAMMAD HERDIYANSAH : 083142468844, – YULIYANA : 085691925557, – AGUS SETIAWAN : 085219218202, – HASANUDIN :087772203574.” tutupnya

Keberadaan paralegal diakui secara sah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021
Secara sederhana, paralegal adalah seseorang yang memiliki kompetensi hukum dasar untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, namun ia bukanlah seorang advokat. Analogi terbaiknya adalah “paramedis” di dunia kedokteran; mereka bukan dokter, tapi punya keterampilan esensial untuk pertolongan pertama.
Pembeda utama antara paralegal dan advokat terletak pada kewenangannya. Paralegal berwenang memberikan bantuan hukum di jalur non-litigasi (di luar pengadilan), sementara hanya advokat yang boleh beracara di dalam persidangan (litigasi).
(*)





