Sabtu, Maret 7, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaLaporan Dugaan Penipuan Rp2 Miliar yang Menyeret Ketua GAMKI Medan Masih Bergulir...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Laporan Dugaan Penipuan Rp2 Miliar yang Menyeret Ketua GAMKI Medan Masih Bergulir di Polda Sumut

GARISDATA.COM | MEDAN, SUMUT – Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan, Boydo Panjaitan, hingga kini masih dalam proses penyelidikan di Polda Sumatera Utara. Kasus yang dilaporkan oleh David Gordon Sigalingging sejak 4 Desember 2023 ini berkaitan dengan dana investasi senilai Rp2 miliar.

‎Pelapor, David Gordon Sigalingging, menyatakan bahwa perkara ini bermula pada Januari 2023. Ia mengaku diajak untuk mendanai sebuah proyek kegiatan (pendanaan konser) di lingkungan Pemko Medan dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.

‎”Saya memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada saudara Boydo secara bertahap melalui 12 kali transfer. Namun, hingga batas waktu perjanjian yang disepakati, uang tersebut belum juga dikembalikan,” ujar David saat memberikan keterangan di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (6/3).

‎David menyayangkan proses hukum yang menurutnya masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa adanya peningkatan status perkara ke penyidikan hingga saat ini.

Menanggapi laporan tersebut, Boydo Panjaitan menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, ia membantah telah melakukan penipuan ataupun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

‎Boydo menjelaskan bahwa posisi dirinya dalam perkara ini hanyalah sebagai perantara atau jembatan antara pelapor dengan pihak penyelenggara Deliland Festival. Menurutnya, uang tersebut merupakan investasi David langsung ke acara tersebut, bukan pinjaman pribadi.

‎”Kita ikuti saja proses hukumnya. Saya tidak menggunakan uang tersebut, jadi saya tidak merasa takut karena merasa tidak bersalah. Uang itu diinvestasikan ke Deliland Festival, dan saya hanya menjembatani,” kata Boydo saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

‎Lebih lanjut, Boydo menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum balik terkait dugaan pencemaran nama baik setelah permasalahan ini selesai.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dengan nomor LP: STTLP/B/1450/XII/2023/SPKT tersebut

(SN)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!