Garisdata.com | Mandailing Natal (Panyabungan) – Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Gerakan Mahasiswa Pemuda Madina (GMPM), Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina (AMBM), dan Barisan Muda Madina (BMM) menyatakan mosi tidak percaya terhadap penanganan hukum di Polres Mandailing Natal (Madina). Hal ini menyusul jalan di tempatnya laporan dugaan penyelenggara jaringan internet (WiFi) ilegal di wilayah tersebut.
Perwakilan GMPM, Ahmad Hidayat Batubara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Unit Reserse Kriminal Polres Madina yang dianggap tidak mampu menuntaskan kasus tersebut. Padahal, laporan telah resmi dimasukkan sejak 8 September 2025
“Sampai hari ini perkara tersebut tidak memiliki kejelasan. Padahal, berdasarkan koordinasi dengan APJII dan Kominfo, sudah jelas bahwa operasional Athala Net dari Debama Group dan Regar Net di Desa Tanjung Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, diduga kuat tidak memiliki izin resmi alias ilegal,” tegas Ahmad Hidayat dalam keterangannya kepada media, Rabu (31/12/2025).
Senada dengan itu, tokoh mahasiswa lainnya, Fery Lasso dan Bais Rangkuti, mengecam keras lambatnya respons pihak kepolisian. Menurut mereka, belum adanya tindakan tegas menyebabkan para pengusaha WiFi ilegal tersebut tetap beroperasi dengan bebas tanpa memedulikan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kami mendesak Kapolres Madina dan Kasat Reskrim untuk segera menuntaskan kasus ini. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa Polres Madina tidak mampu menyelesaikan kasus ringan atau bahkan ada dugaan ‘kong kali kong’ di balik perkara ini,” ujar mereka dalam sesi diskusi di Panyabungan.
Sebagai bentuk keseriusan, gabungan mahasiswa tersebut mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolres Madina dalam waktu dekat. Mereka menuntut pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan yang melanggar aturan sesuai dengan ketentuan KOMDIGI dan APJII demi tegaknya keadilan di Kabupaten Mandailing Natal. (*)





