MAJALENGKA,GarisData.com – Menurut Santy Hernawati Ketua Korps PMII Puteri PC PMII Kabupaten Majalengka menyatakan bahwa meskipun Majalengka tengah giat membangun citra sebagai daerah religius, bermoral, dan progresif dalam gerakan kemanusiaan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kecamatan Talaga menjadi tamparan keras. Hal ini bukan sekadar tindak kriminal atau catatan statistik, melainkan bukti rapuhnya sistem perlindungan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Predikat Kabupaten Layak Anak yang diberikan pada tahun 2024 seharusnya menjadi dasar perlindungan yang kuat. Namun realitas menunjukkan kontradiksi dengan data kasus kekerasan seksual sebanyak 49 kasus pada 2024 dan 21 kasus pada 2025. Penghargaan tidak boleh hanya sebatas simbol dan seremoni, sementara perempuan dan anak masih menghadapi ancaman di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan perlindungan menjadi sangat penting jika tren kasus terus meningkat.
Kekerasan seksual tidak hanya berasal dari individu yang tidak bermoral, melainkan tumbuh dalam kultur patriarki yang menjadikan tubuh perempuan sebagai objek kontrol. Relasi kuasa yang timpang memungkinkan kedzoliman terjadi dan sering tersembunyi. Oleh karena itu, bukan hanya pelaku yang harus dikutuk, tetapi juga sistem sosial yang memberi rasa aman bagi pelaku dan rasa takut bagi korban.
Tanggung jawab pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada proses hukum formal. Negara tidak bisa bersikap netral dalam ketidakadilan, karena hal itu sama saja dengan membiarkannya berlangsung. Selain itu, pembangunan yang terlalu berorientasi ekonomi juga perlu dikritisi, mengingat isu kekerasan seksual kerap dianggap tidak produktif secara finansial sehingga tidak mendapat perhatian dan anggaran yang memadai. Padahal perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah kewajiban konstitusional dan mandat moral negara.
Upaya pencegahan harus dijadikan agenda transformasional dengan intervensi nyata dan terukur. Pendidikan kesetaraan gender serta pemahaman batasan tubuh perlu masuk dalam kurikulum formal, didukung pelatihan bagi guru dan tenaga pendidik untuk menangani laporan tanpa menyalahkan korban. Sekolah, lembaga keagamaan, dan ruang publik harus memiliki SOP penanganan, unit atau petugas aduan terlatih, serta sistem pelaporan aman dan rahasia yang diawasi langsung pemerintah daerah. Intervensi juga harus mencakup penguatan layanan psikologis dan pendampingan hukum yang dibiayai melalui implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tanpa regulasi yang mengikat, anggaran yang jelas, dan pengawasan yang konsisten, pencegahan hanya akan menjadi wacana.
Majalengka jangan sampai menjadi wilayah yang ramah bagi pelaku namun kejam bagi korban. Keberpihakan harus ditegaskan dalam kebijakan, anggaran, dan tindakan yang konsisten. Jika kita memilih diam demi menjaga citra, maka kita sedang memberi ruang bagi kekerasan untuk terus tumbuh, dan kegagalan itu akan menjadi tanggung jawab kolektif.***





