Garisdata.com | Mandailing Natal – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Muhammad Amarullah terhadap Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang. Putusan ini menegaskan hak konstitusional warga atas transparansi tata kelola dana desa.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (10/02/2026), Majelis Komisioner menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon pada poin 1 dan 3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang dimohonkan dinyatakan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib disediakan oleh Badan Publik Desa.
Putusan Proses persidangan tetap berjalan meski Kepala Desa Malintang Jae selaku Termohon mangkir tanpa keterangan pada sidang ketiga (27/01/2026) maupun sidang terakhir. Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013, Majelis memiliki wewenang untuk memutus sengketa meskipun tanpa kehadiran Termohon apabila pemanggilan secara sah telah dilakukan.
Majelis menjatuhkan putusan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan keterangan sepihak dari Pemohon, sesuai dengan prinsip pemeriksaan cepat dan tepat dalam sengketa informasi.
Dengan terbitnya putusan ini, Kepala Desa Malintang Jae secara hukum wajib menyerahkan dokumen informasi publik yang diminta.
Muhammad Amarullah selaku Pemohon mengimbau agar pihak desa kooperatif melaksanakan putusan secara sukarela.
“Saya menyarankan agar Termohon memberikan informasi tersebut dengan sukarela. Hal ini untuk menghindari proses hukum lebih lanjut, yakni pengajuan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Amarullah.
Sesuai Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang telah diputus oleh komisi informasi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Mandailing Natal untuk patuh pada Standar Layanan Informasi Publik Desa. Transparansi anggaran dan dokumen desa bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (Magrifatulloh)





