MAJALENGKA,GarisData.com – Komisi III DPRD Majalengka menaruh perhatian besar terhadap manajemen pengelolaan sampah dan limbah industri di Kabupaten Majalengka. Hal ini disebabkan karena sistem pembuangan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) dinilai belum berjalan maksimal.
“Pola pembuangan sampah secara terbuka seperti yang dilakukan saat ini harus diakhiri paling lambat tahun 2026. Pemerintah daerah harus segera bergerak cepat mencari solusi agar permasalahan ini tuntas,” tegas perwakilan Komisi III.
Menurutnya, penanganan sampah harus dimulai dari sumber atau hulu. Strategi ini dinilai penting agar proses pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nantinya menjadi lebih efektif, efisien, dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Tidak hanya soal sampah, pengelolaan limbah industri juga menjadi sorotan tajam. Teridentifikasi ada beberapa perusahaan yang meski sudah memiliki fasilitas pengolahan limbah, namun operasionalnya belum optimal atau justru tidak difungsikan sama sekali.
“Kondisi ini harus segera diperbaiki demi mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Kami telah mempelajari regulasi yang ada dan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan,” ungkapnya.
Selain turun ke lapangan, Komisi III juga berencana memanggil instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, untuk membahas temuan dugaan pelanggaran. “Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas harus diberikan, mulai dari tindakan administratif hingga proses hukum jika diperlukan,” tambahnya.
Upaya ini dilakukan demi mewujudkan pengelolaan lingkungan di Majalengka yang lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.***






