Jakarta,Garisdata.Com- Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Om Dewan Habiburokhman, Rabu, 28/1/2026,telah melakukan penelusuran dan pendalaman yang komprehensif terhadap perkara yang menimpa Pak Hogi. Setelah melakukan analisis yang cermat dan mendengar keterangan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, kuasa hukum, Polres Sleman, dan Kejari Sleman, Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur peristiwa pidana.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan hari ini, Om Dewan Habiburokhman menyampaikan bahwa hasil penelusuran dan pendalaman yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa Pak Hogi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah melakukan kajian mendalam, kami menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung tuduhan pidana terhadap Pak Hogi,” kata Om Dewan Habiburokhman.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman, Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan, bukan melalui restoratif justice, melainkan sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP dan KUHP baru demi kepentingan hukum. “Kami meminta agar proses hukum ini dihentikan demi keadilan dan kepastian hukum,” tambah Om Dewan Habiburokhman.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan perkara ini dan memastikan bahwa keadilan dan hak-hak Pak Hogi dipenuhi. “Kami akan terus mengawasi proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” kata Om Dewan Habiburokhman.
Dalam kesempatan ini, Komisi III DPR RI juga mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tambah Om Dewan Habiburokhman.

Komisi III DPR RI Mengihut Sinaga, melayangkan kritik keras terhadap kejari dan kapolresta Sleman terhadap penetapan kasus suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan hingga berstatus tersangka.
Menurut Mengihut, kasus yang sudah di nyatakan P21 seharusnya dihentikan melalui SP3 da tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Pernyataan itu disampaikan pada rapat dengar pendapat komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman dan kejari Sleman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu( 28/1/2026).
Ini kekeliruan tidak boleh di-RJ kan, tegas Mangihut.
Wartawan Editor : Jeki Harius





