Garisdata.com | Mandailing Natal,  PT Azkiyal Network, penyedia layanan internet (ISP) yang berpusat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sepihak yang menuding operasional perusahaan tidak memiliki izin (ilegal).

Pemilik PT Azkiyal Network, Hidayat, menyatakan bahwa tudingan yang dimuat oleh salah satu media online tersebut adalah kekeliruan besar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami menegaskan bahwa PT Azkiyal Network adalah entitas bisnis yang legal. Seluruh izin operasional dan administrasi telah kami kantongi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Hidayat dalam keterangan persnya, Rabu (14/01).

Terkait pencatutan nama pihak PT Lintasarta dalam berita tersebut, Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung. Hasilnya, pihak terkait menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang diberitakan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan saudara Husein dari PT Lintasarta. Beliau mengonfirmasi bahwa kutipan yang beredar bukan berasal dari dirinya. Kami sangat menyayangkan adanya narasi yang dibangun tanpa konfirmasi (check and re-check) terlebih dahulu,” tambahnya.

PT Azkiyal Network berkomitmen untuk terus memberikan layanan internet terbaik bagi masyarakat Madina dan sekitarnya dengan mengedepankan profesionalisme serta kepatuhan terhadap hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini