... ...
Minggu, Desember 7, 2025
IKLAN ADA DISINIspot_img
BerandaBeritaKetua Rt(Rukun Tetangga) Perumahan Oleana Park Tanjung piayu Kota Batam dilaporkan ...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

spot_img

Ketua Rt(Rukun Tetangga) Perumahan Oleana Park Tanjung piayu Kota Batam dilaporkan oleh Warganya Ke polisi Atas dasar karena anaknya telah dituduh, di fitna dan dicemarkan nama baiknya.

BATAM,Garisdata.com-kamis, 20 November 2025 – Orang tua warga setempat melaporkan Ketua RT(Rukun Tetangga) inisial “LM” Perumahan Oleana Park ke kantor Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, fitna dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut dibuat setelah ketua RT tersebut menuduh anaknya telah mencuri kendaraan bermotor tanpa bukti yang jelas pada hari sabtu malam minggu tanggal 15 November 2025 di Perumahan Oleana park, Tanjung Piayu,Kelurahan Sei Beduk Kota Batam-kepulauan Riau.

Menurut laporan yang diterima, ketua RT (Rukun Tetangga) inisial “LM”tersebut telah membuat pernyataan yang dianggap dapat merusak reputasi dan nama baik keluarga tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan di depan beberapa warga lainnya, sehingga menyebabkan kerugian bagi keluarga tersebut dimana nama baiknya rusak sehingga menyebabkan rasa malu orang tua dan perasaan anak terhadap warga sekitar. Ucap korban kepada awak media.

Baca Lagi : 

Pemerintah Kota Batam Salurkan Bantuan Rp6,78 Miliar, Perkuat Nelayan Pesisir dan Tingkatkan Kesejahteraan

Meskipun ketua RT “LM”tersebut telah mengaku bersalah dan meminta maaf pada malam Rabu, 18 November 2025 dirumah orang tua korban ,orang tua tersebut mengatakan kepada ketua RT bagaimana jika ini terjadi pada keluarga Bapak,mental dan perasaan kami kena dan rasa malu kepada masyarakat karena rumah kami didatangi ,anak kami dituduh mencuri kendaraan motor dan disaksikan banyak orang kami memikirkan bagaimana anak kami mentalnya menghadapi ini, kami sebagai orang tua menangis gak tidur semalaman dan makan juga gak selera bayangkan bagaimana perasaan orang tua anaknya dituduh dan diperlakukan seperti itu,tapi nyatanya bukan anak kami pelakunya dan anak kami tidak terbukti bersalah, permohonan maaf kami Terima tp kami meminta waktu untuk tenang dan mempertimbangkan melanjutkan proses hukum ini,ucap orang tua korban.

Permintaan maaf juga telah disampaikan oleh ketua RT”LM”lewat pesan watshap di group warga perumahan oleana park dan mengakui kesalahan dan mengatakan bahawa anak korban adalah salah tangkap, namun orang tua korban masih merasakan rasa malu terhadap Warga sekitar.

Karena merasa malu di fitna dan nama baiknya dicemarkan atas dasar pertimbangan yang matang pada hari kamis, 20 November 2025,pelapor didampingi oleh kuasa hukum HS. Dotulong, S.H., M.H dan rekan membuat laporan kepolisian.

Dalam keterangan pers kepada awak media”Kuasa Hukum mengatakan akan menuntut pelaku dengan pasal 317 KUHP dan Pasal 310 KUHP Perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, memfitnah ungkap HS Dotulong S.H M.H

Lihat Lagi :

Warga Perumahan Laksa View Batam Desak Keadilan, Sertifikat Rumah Belum Cair Setelah 4 Tahun, Fasilitas Dasar Pun Terabaikan

“Ketua RT inisial ” LM”tersebut telah mengakui kesalahannya, tapi kami ingin ada konsekuensi hukum yang jelas atas perbuatannya, Kuasa Hukum orang tua korban, HS. Dotulong, S.H., M.H, menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban Ketua RT atas perbuatan yang telah merusak kehormatan keluarga korban sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku” kata HS. Dotulong, S.H., M.H.

Polisi telah menerima laporan tersebut dan pihak korban berharap mendapatkan keadilan agar pelaku menerima konsekuensi sesuai aturan Hukum yang berlaku di Negera Republik Indonesia.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari komando HAM(Hidupkan Aspirasi Masyarakat).kami akan mengawal perjalanan kasus ini, Sesuai dengan VISI Komando HAM agar terciptanya kesama rataan Hukum bagi seluruh Rakyat Indonesia sesuai dengan Pancasila Sila Ke-V( lima) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,ucap”Jeki,Pengurus komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat).

 

(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Video Singkat

IKLAN

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments