Mandailing Natal | Garisdata.com – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal, Andris Sumarlin, mempertanyakan kejelasan status hukum terhadap enam unit alat berat jenis excavator dan enam orang terduga pelaku yang diamankan dalam operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Operasi penertiban tersebut dilakukan oleh aparat gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Korem 023/Kawal Samudera dan Kodim 0212/Tapanuli Selatan pada Rabu (4/3/2026) dini hari. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.
Berdasarkan keterangan Pasi Intel Korem 023/KS, Mayor Kav Boston Siregar, dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
“Selain alat berat, kami juga mengamankan enam orang pekerja tambang berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR yang berada di lokasi kegiatan PETI,” ujarnya kepada media, seperti dikutip dari Sidaknews.com edisi 4 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, Andris Sumarlin sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada pihak TNI atas langkah tegas dalam menindak aktivitas pertambangan emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan sumber daya alam di wilayah tersebut.
“Kita sempat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak TNI karena telah melakukan upaya nyata dalam perlindungan sumber daya alam dan lingkungan dengan melakukan penindakan aktivitas PETI yang menggunakan excavator di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu,” ujarnya.
Namun demikian, Andris mengatakan hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan kejelasan mengenai status hukum enam unit excavator serta enam orang yang sempat diamankan dalam operasi tersebut.
“Namun sampai saat ini masyarakat masih bertanya-tanya mengenai kejelasan status hukum enam excavator dan enam terduga pelaku yang sempat diamankan oleh aparat TNI,” imbuhnya.
Ia berharap aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI, dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik secara profesional dan transparan.
“Kami berharap pihak Polri dan TNI dapat menyampaikan kepada publik secara profesional dan terbuka bagaimana kelanjutan status hukum dari hasil penindakan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tidak menilai bahwa penindakan yang dilakukan hanya bersifat seremonial semata.
“Jangan sampai nanti terkesan hanya penindakan seremonial belaka. Masyarakat membutuhkan kejelasan terkait status hukum excavator dan para terduga pelaku yang sempat diamankan,” pungkasnya.
(TIM/HPL)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA






