
Garisdata.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap Sersan Mayor (Serma) Yonanda Agusta (39), Senin (9/3/2026). Oknum anggota Korem 031/Wirabima tersebut terbukti bersalah mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.
Kronologi dan Penangkapan Kasus ini terungkap menyusul penangkapan dua warga sipil oleh pihak kepolisian di Kabupaten Asahan pada 29 Mei 2025. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa puluhan kilogram sabu tersebut dikendalikan oleh Serma Yonanda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Intel dan Danrem 031 segera melakukan operasi penangkapan. Saat diringkus, terdakwa kedapatan sedang mengonsumsi sabu di dalam mobilnya sambil memantau pergerakan kurir yang membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mayor Wiwit Ariyanto, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Perbuatan Yonanda dinilai telah mencoreng nama baik institusi TNI, bertentangan dengan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, statusnya sebagai pengendali jaringan dengan barang bukti yang sangat besar menjadi catatan serius hakim.
Meski tuntutan Oditur Militer sebelumnya adalah penjara seumur hidup, majelis hakim memutuskan vonis 20 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan hukuman di antaranya adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan kejujurannya dalam mengakui perbuatan.
Selain hukuman kurungan, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pemecatan secara tidak hormat dari dinas kemiliteran. (SN)




