Garisdata.com | Tapanuli Selatan – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur mengguncang Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Insiden yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/104/III/2026/SPKT/POLRES TAPSEL.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL), korban diduga menjadi sasaran perundungan dan penganiayaan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang.
Peristiwa bermula saat korban sedang menunggu rekannya di pinggir jalan. Secara tiba-tiba, sekelompok orang yang mengendarai truk datang dan langsung melakukan penyerangan secara brutal.
Korban dipukuli secara bertubi-tubi menggunakan tangan kosong, tendangan, hingga hantaman benda tumpul berupa kayu. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lebam serius di area wajah, mata, serta badan, hingga harus menjalani perawatan medis intensif.
Abu Hasim Daulay, selaku pelapor yang mewakili keluarga korban, mendesak Polres Tapanuli Selatan untuk bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus ini.
“Kami memohon agar pihak Polres tidak menunda-nunda penanganan kasus ini. Kami ingin keadilan ditegakkan secepatnya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tegas Abu Hasim.
Pihak keluarga juga mengungkapkan kekhawatiran jika proses hukum berjalan lambat, para pelaku dapat melarikan diri atau menghilangkan jejak.
“Kami sangat berharap polisi sigap mengamankan seluruh pelaku. Selain demi keadilan bagi korban, ini juga penting untuk memberikan efek jera,” tambahnya.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SN)






