MAJALENGKA,Garisdata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan, Selasa (16/12/2025).

Kejari Majalengka melaksanakan pemusnahan barang bukti tahap III tahun 2025 yang berasal dari puluhan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup 54 perkara pidana umum, hasil penanganan Kejari Majalengka dalam periode September hingga November 2025.

Kegiatan ini menjadi simbol penutupan siklus hukum dari penindakan hingga pemusnahan, agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Dari total perkara tersebut, 20 perkara merupakan kasus narkotika, psikotropika, dan pelanggaran kesehatan (Enz). Sementara 27 perkara berkaitan dengan pencurian, perlindungan anak, serta penganiayaan (Eoh).

“Selain itu, terdapat 5 perkara tindak pidana uang palsu dan cabul (Eku) serta 2 perkara tindak pidana ringan (Tipiring),” ujar Kajari Majalengka Sukma Djaya Negara, SH., M.Hum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya narkotika golongan I jenis sabu seberat 9,78 gram, ganja seberat 260,54 gram, serta tembakau sintetis seberat 10,56 gram.

Tak hanya itu, aparat juga memusnahkan 30 butir Hexymer, 821 butir pil Tramadol, 330 butir pil Trihexyphenidyl, 60 butir pil Double Y, dan 56 butir pil Dextro.

Selain narkotika dan psikotropika, Kejari Majalengka turut memusnahkan barang bukti lain yang berpotensi membahayakan masyarakat

“Yakni berupa 4 senjata tajam (sajam) serta 28 barang lainnya seperti telepon genggam, pakaian, tas, dan perlengkapan pendukung tindak pidana,” katanya.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana umum, antara lain pelanggaran Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, Kesehatan, Pencurian, Penganiayaan, Perlindungan Anak, hingga Pengeroyokan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh pihak terkait. Diantaranya, dari Polres Majalengka, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan, sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejari Majalengka menegaskan bahwa setiap perkara yang telah tuntas secara hukum tidak berhenti pada vonis semata

Tetapi juga diakhiri dengan pemusnahan barang bukti demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan berulang.

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun tindak pidana lain yang merusak sendi kehidupan masyarakat di Kabupaten Majalengka,” ujarnya. (Aris)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini