Mandailing Natal | Garisdata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada Jumat (06/03/2026).
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Tim Penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal menjelaskan bahwa tersangka berinisial MA, yang merupakan Direktur Utama PT. ISN.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Mandailing Natal menemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup, sehingga status MA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan tujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.
Dalam kontrak kegiatan tersebut, nilai anggaran program Smart Village ditetapkan sebesar Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Hal ini diduga karena pihak penyedia, yakni PT. ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejari Mandailing Natal. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Saat ini, tersangka MA diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Palembang dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Kami akan terus mengembangkan perkara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kajari Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jupri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta mendukung upaya penegakan hukum melalui fungsi deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
“Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi maupun laporan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
(TIM/HPL)






