Senin, Maret 16, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaKEJARI MADINA SAMPAIKAN KETERANGAN RESMI DAN KLARIFIKASI TERKAIT ISU YANG BERKEMBANG DI...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

KEJARI MADINA SAMPAIKAN KETERANGAN RESMI DAN KLARIFIKASI TERKAIT ISU YANG BERKEMBANG DI MEDIA ONLINE DAN MEDIA SOSIAL PERIHAL DUGAAN KUTIPAN UANG SETORAN PENGAMANAN

Panyabungan| Garisdata.com,16 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menyampaikan keterangan resmi sekaligus klarifikasi terkait isu yang berkembang di media online dan media sosial mengenai dugaan kutipan uang setoran pengamanan yang disebut-sebut dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal untuk disetorkan kepada pihak Kejaksaan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Marthin Pardede, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial sejak Rabu, 11 Maret 2026. Salah satu media bahkan memuat judul pemberitaan “Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal Nominalnya Bervariasi” yang terbit pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang, dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.

Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan telah melakukan pendalaman atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada berbagai pihak terkait. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap aparat Kejari Madina maupun pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang disebut dalam pemberitaan.

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Kejari Madina menyatakan tidak ditemukan bukti maupun fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan.

“Dari hasil klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak terkait, diperoleh data dan fakta bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar serta tidak ditemukan bukti maupun data yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan,” ujar Jupri Wandy Banjarnahor.

Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan tersebut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media Aktual Online, serta menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.

Kejari Madina juga menanggapi pemberitaan lain yang menyebutkan bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina “pasang badan” terkait isu tersebut. Menurut Kejari, pemberitaan tersebut merupakan opini yang tidak berdasar.

Dijelaskan bahwa Kepala Seksi Intelijen memiliki tugas sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik, baik kepada masyarakat, media massa, maupun lembaga lainnya. Oleh karena itu, penyampaian klarifikasi kepada publik merupakan bagian dari fungsi komunikasi kelembagaan.

Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa dan pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik,” ujar Jupri.

Plt. Kajari Madina juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, institusi Kejaksaan juga tetap terbuka terhadap koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers guna menjaga kepercayaan publik.

Di akhir pernyataannya, Kejari Madina menyayangkan pemberitaan yang dinilai apriori dan tendensius karena tidak didahului dengan proses konfirmasi kepada pihak terkait.

Kejari Madina juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari kembali muncul pemberitaan atau informasi dengan tuduhan serupa tanpa dasar yang jelas, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(TIM /HPL)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!