
MEDAN – Keberanian Tuti Damai Hendriani Hutabarat (41), karyawan Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), mendapat apresiasi dari Kapolsek Medan Area, Kompol Ainul Yaqin. Tuti nekat mengejar dua pelaku jambret yang merampas gelang emasnya di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Medan, Minggu (15/3/2026) siang.
Berkat aksi pengejaran tersebut, dua pelaku berinisial MY (35) dan HR (34) berhasil diamankan. Keduanya merupakan warga Jalan Pasar Merah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, yang diketahui sebagai residivis kasus serupa.
Kapolsek Medan Area, Kompol Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki rekam jejak kriminal. HR pernah dipenjara pada 2021 karena penjambretan ponsel, sementara MY merupakan narapidana kasus yang sama pada 2014.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ainul Yaqin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kriminalitas jalanan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri. Warga diminta segera melapor ke layanan kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan. (SN)




