Rabu, Maret 4, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaKejaksaan Negeri Mandailing Natal Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK 2026
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK 2026

Panyabungan | Garisdata.com –
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026, Senin (9/2/2026) pukul 10.00 WIB, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Apel pencanangan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H., serta diikuti para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, Kacab Natal, Kacab Kotanopan, para Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Pencanangan Zona Integritas ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Dalam amanatnya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen bersama seluruh jajaran dalam mewujudkan Zona Integritas.
“Dengan sinergi yang solid dan komitmen yang kuat, berbagai tantangan dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM dapat dihadapi dan diselesaikan bersama. Apel pencanangan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperbarui tekad dan komitmen kita dalam mewujudkan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang bersih, berintegritas, dan melayani,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, amanah yang diemban merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai integritas.
Pencanangan Zona Integritas ditandai dengan penyematan selempang kepada Agen Perubahan, Duta Pelayanan, dan Duta Media Sosial yang telah ditetapkan. Para duta tersebut diharapkan mampu menjadi teladan bagi seluruh pegawai, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, humanis, transparan, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal bersama seluruh pejabat struktural, Jaksa Fungsional, serta seluruh jajaran pegawai. Penandatanganan ini menjadi simbol kesungguhan dan tanggung jawab moral seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa predikat WBK bukan sekadar simbol, melainkan komitmen moral dalam pelaksanaan tugas.
“Wilayah Bebas dari Korupsi bukan hanya sebuah predikat, tetapi tanggung jawab moral untuk bekerja jujur, profesional, dan melayani dengan integritas. Kami berharap tahun ini Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat meraih predikat WBK. Untuk itu, kami memohon dukungan serta partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK menjadi langkah strategis Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Dengan komitmen seluruh jajaran, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal optimistis mampu menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik KKN.
(Tim/HPL)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!