Garisdata.com | ASAHAN, SUMUT – Laporan resmi yang dilayangkan Kolaborasi Anak Muda (KAM) Sumut Millenial terkait dugaan profesionalisme Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam menangani perkara judi sabung ayam yang melibatkan oknum DPRD Kabupaten Asahan, inisial FA, langsung direspons cepat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pada Selasa (25/02/2026), Kejagung RI dilaporkan telah meneruskan laporan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak Kejari Asahan.
Ketua Penggerak KAM Sumut Millenial, Aditya CIJ, CPW, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum. Meski Polres Asahan dikabarkan telah mengirimkan berkas perkara sebanyak tiga kali, pihak Seksi Tindak Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Asahan hingga kini belum menyatakan berkas tersebut lengkap (P21).
“Kami menduga ada praktik ‘main mata’ antara pihak Kejaksaan dengan tersangka FA yang merupakan oknum DPRD dari Fraksi Golkar. Berkas sudah setahun lebih tapi tidak kunjung P21,” tegas Aditya saat dikonfirmasi media melalui sambungan seluler, Kamis (26/02/2026).
Melihat adanya kejanggalan tersebut, KAM Sumut Millenial mengadu langsung ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam-Was) Kejagung RI dengan tembusan ke Komisi Kejaksaan. Respons dari pusat tergolong sangat cepat, di mana laporan tersebut langsung diposisikan ke Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti dalam waktu kurang dari 24 jam.
Aditya menambahkan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini sejak November 2025. Berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Asahan pada Februari 2026 ini, kepolisian merasa sudah melengkapi kekurangan berkas yang diminta, namun pihak Kejaksaan dinilai sengaja memperlambat proses hukum.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Hukum harus tegak seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Kami meminta Kejati Sumut bekerja profesional dan segera mengevaluasi kinerja oknum di Kejari Asahan yang diduga bermain dalam perkara ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah konkret dari Kejati Sumut dalam melakukan pemeriksaan internal di lingkungan Kejari Asahan sesuai perintah dari Kejaksaan Agung RI.
(**)





