... ...
Jumat, Januari 16, 2026
IKLAN ADA DISINIspot_img
BerandaBeritaKasus Suap Jalan PUPR Sumut Melebar, FPM Madina Nusantara Laporkan Eks Pejabat...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

spot_img

Kasus Suap Jalan PUPR Sumut Melebar, FPM Madina Nusantara Laporkan Eks Pejabat Madina ke KPK

Garisdata.com Jakarta, 7 Januari 2026 – Forum Paguyuban Mahasiswa (FPM) Mandailing Natal (Madina) se-Nusantara secara resmi mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan keterlibatan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal, Elvi Yanti Harahap, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Aduan tersebut didasarkan pada fakta persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10). Dalam persidangan itu, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT DNG dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) dihadirkan, dengan keterangan saksi dari bendahara PT DNG yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp7,27 miliar kepada Elvi Yanti Harahap.

Namun demikian, hingga saat ini FPM Madina se-Nusantara mencatat belum adanya penetapan tersangka baru terkait nama yang disebut dalam fakta persidangan tersebut. Yang bersangkutan juga diketahui masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, yang berharap adanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Selain itu, dalam aduan yang sama, FPM Madina se-Nusantara turut menyoroti dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengalir kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2020–2024, yakni Ja’far Sukhairi dan Atika Azmi Utami Nasution, sebagaimana informasi yang berkembang di ruang publik dan pemberitaan media.

FPM Madina se-Nusantara menilai bahwa meskipun pihak-pihak tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan, fakta persidangan terbaru yang menyebutkan adanya penerimaan aliran dana oleh eks Kepala Dinas PUPR merupakan indikasi baru yang patut ditindaklanjuti oleh KPK RI secara mendalam. Hal ini juga berkaitan dengan dinamika sebelumnya, termasuk penggeledahan rumah eks Kepala Dinas PUPR yang sempat menimbulkan ekspektasi publik, namun tidak diikuti dengan penahanan, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, termasuk Antaranews.com Sumut.

Saat aduan tersebut diterima, KPK RI melalui bagian Dumas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada FPM Madina se-Nusantara atas partisipasi aktif mahasiswa dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Koordinator Nasional FPM Madina se-Nusantara, Sofian Suheri Lubis, menegaskan bahwa langkah pengajuan aduan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjalankan fungsi check and balance.

“Aduan ini murni demi penegakan hukum. Ini adalah ikhtiar mahasiswa untuk mendorong terwujudnya good government di Kabupaten Mandailing Natal. Kami berharap ke depan pejabat publik benar-benar peduli terhadap pembangunan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia, serta adanya efek jera bagi oknum yang terbukti melakukan korupsi,” ujar Sofian.

Ia juga menegaskan bahwa FPM Madina se-Nusantara tidak memiliki kepentingan politik ataupun agenda tersembunyi dalam langkah tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada kepentingan politik apa pun. Fokus kami semata-mata pada penegakan hukum yang berkeadilan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

FPM Madina se-Nusantara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini serta mendorong KPK RI agar menindaklanjuti seluruh fakta persidangan secara objektif, profesional, dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(TIM/HPL)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

WA KAMI

spot_img
spot_img

Most Popular

Lihat Komentar