Mandailing Natal | Garisdata.com – Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia (PT STI), Reski Aritonang, terus bergulir di Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina).
Pada Jumat (06/03/2026), penyelidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madina memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Pemanggilan saksi ini berkaitan dengan laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/66/II/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Februari 2026, tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Adapun dua saksi yang dimintai klarifikasi oleh penyelidik Unit II Sat Reskrim Polres Madina yakni Rizal Sabda Lubis dan M. Syawaluddin.
Usai memberikan keterangan kepada penyelidik, Rizal Sabda Lubis menyampaikan bahwa terdapat pernyataan yang dimuat dalam sebuah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun keterangan yang sebenarnya disampaikan oleh Reski Aritonang.
“Ada keterangan yang dibagikan dan tidak sesuai dengan kebenaran yang sebenarnya, serta tidak berdasarkan hasil konfirmasi yang diberikan oleh Reski Aritonang,” ujar Rizal Sabda Lubis kepada awak media, Jumat (06/03/2026).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, terlapor berinisial MGL belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.
(Tim)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA






